KATA PENGANTAR
Pertama–tama saya panjatkan puji syukur
terhadap Allah S.W.T yang telah memberikan Rahmat serta Hidayah-Nya, sehingga
masih dalam keadaan sehat walafiat. Dan tidak lupa Sholawat beserta salam saya
sanjungkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad S.A.W. yang telah membawa ajaran
islam untuk umat manusia menuju jalan yang lurus dan benar demi mendapatkan
keridho’an Allah S.W.T.
Untuk memenuhi atau melengkapi standar nilai maka di berikannya tugas akhir atau menyusun
makalah demi melatih kemandirian siswa dalam menuntut ilmu pada perguruan
tinggi. Materi yang di sajikan dalam makalah ini saya rangkum dari
berbagai informasi yang saya dapat, seperti media sosial/online, dan
teman–teman yang ada di sekitar saya.
Dengan ini saya sangat bersyukur karena dapat
menyelesaikan tugas yang di berikan oleh guru kepada saya. Semoga tugas makalah
yang telah saya selesaikan ini dapat membawa manfaat bagi yang membacanya
terutama buat saya dan teman–teman yang lain.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada
teman–teman yang telah memberikan bimbingan dan saran dalam menyusun laporan
analisis ini sehingga tugas ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat pada
waktunya.
Mungkin makalah yang telah saya susun ini
masih banyak kekurangan dan untuk memperbaiki serta demi menyempurnakan isi
nya, saya sebagai penyusun mengharapkan saran di kritikannya. Demi kemajuan
saya pribadi dalam menyusun tugas makalah selanjutnya, sehingga dapat lebih
bermanfaat bagi saya pribadi dan rekan–rekan yang lain.
Apabila ada kesalahan kata dalam penyusunan
makalah ini, saya sebagai penyusun mohon maaf yang sebesar–besarnya.
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Tujuan
BAB
II
Pembahasan
2.1 Sejarah Singkat Bank Century
2.2 Keruntuhan Bank Century dari Sisi
Manajemen
2.2.1 Akibat
Manajemen Buruk dan Krisis Global
2.3 Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka
Pendek ( FPJP )
2.4 Kasus Century Kesalahan Bank Indonesia dan
KSSK
2.5 Hak Angket Bank Century
2.6 Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KSSK )
2.7 Pansus Century
2.8 Pemasalahan Kasus
2.9 Pengambilalihan Bank Century Kepada
Pemerintah Melalui LPS
BAB III
Kesimpulan
Daftar Pustaka
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Kasus Bank Century yang berkelanjutan membuat
masyarakat menjadi bingung mengenai kebenaran dari kasus tersebut. Makalah
ini dibuat sebagai tugas dari dosen Sistem Pengendalian Manajemen ,
yang mengangkat contoh kasus “Analisis Kasus Bank Century dari Sudut
Pandang Pemerintah”. Sadar atau tidak sadar bahwa Kasus Skandal Century
telah menyita perhatian sebagian besar masyarakat kita, khususnya dari
kalangan mahasiswa sebagai kaum intelek masyarakat.
Dengan adanya makalah ini diharapkan kaum
mahasiswa dapat mengetahui detail permasalahan yang ada dalam tubuh Bank
Century, sehingga nantinya dapat menjelaskan kepada masyarakat bagaimana
sebenarnya yang terjadi dan upaya apa yang telah dilakukan sebagai penyelesaian
dari proses yang berkepanjangan ini.
1.2 Tujuan
Dalam penyusunan makalah ini, saya mencoba menganalisa sebuah
kasus yang nanti nya semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat
bagi saya sendiri dan orang lain yang membaca nya. Kasus yang saya akan coba
untuk angkat dalam makalah ini adalah masalah yang di alami oleh bank century.
Dalam kasus bank century ini, banyak sekali masalah yang harus
di teliti karena sudah banyak merugikan keuangan Negara yang dapat
menyengsarakan rakyat Indonesia. Banyak kebijakan-kebijakan yang menyimpang dan
transaksi – transaksi yang fiktif. Saya selaku masyarakat Indonesia merasa
perihatin, karena masih banyak pejabat yang berkuasa malukakan tindak pidana
korupsi.
Tujuan dan manfaat yang dapat diambil dari berjalannya kasus
century yang sedang dihadapi oleh bangsa indonesia ini adalah agar kita semua
selalu melihat aturan–aturan atau undang–undang dalam memecahkan sebuah
masalah. Kita juga di anjurkan agar tidak terburu–buru dan berhati–hati dalam
mengambil sebuah keputusan.
Setiap apa yang kita putuskan seharusnya, di musyawarahkan dan
juga di koordinasikan dengan pihak–pihak terkait lainya, agar nantinya tidak
ada yang dirugikan, apalagi bila keputusan tersebut menyangkut kepentingan
orang banyak, setiap apa yang kita lakukan harus ada transparansi sehingga
kedepannya tidak menimbulkan konflik. Dengan hadirnya kasus skandal bank
century, tentu akan menjadi suatu pelajaran dan juga pengalaman untuk kita
kedepannya, agar hal ini tidak sampai terjadi untuk yang kedua kalinya.
BAB II
Pembahasan
2.1 Sejarah Singkat Bank Century
Kisah Bank Century berawal dari tahun 1989
ketika didirikan, hingga 20 November 2008 saat ditetapkan oleh Bank Indonesia
sebagai Bank Gagal yang memiliki dampak sistemik.
Ada beberapa catatan penting terkait
perjalanan Bank Century. PT Bank Century Tbk didirikan berdasarkan Akta No. 136
tanggal 30 Mei 1989 yang dibuat Lina Laksmiwardhani, SH, notaris pengganti
Lukman Kirana, SH, notaris di Jakarta. Disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C.2-6169.HT.01.01.TH 89 tertanggal 12
Juli 1989. Didaftarkan kePengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 1991
dengan No. 284/Not/1991.
Anggaran Dasar Bank telah disesuaikan dengan
Undang-Undang PerseroanTerbatas No. 1 Tahun 1995 dalam Akta No. 167 tanggal 29
Juni 1998 dari Rachmat Santoso, S.H, notaris di Jakarta. Pada tanggal 16 April
1990, Bank Century memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. 462/KMK.013/1990. Pada
tanggal 22 April 1993, Bank Century memperoleh peningkatan status menjadi Bank
Devisa dari Bank Indonesia melalui Surat Keputusan No. 26/5/KEP/DIR.
Anggaran Dasar Bank Century telah beberapa
kali berubah, terakhir sesuai Akta No. 159 tanggal 29 Juni 2005 dari Buntario
Tigris Darmawa NG, SH, S.E, notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini
telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.
C-20789.HT.01.04.TH.2005 tanggal 27 Juli 2005. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran
Dasar Bank, ruang lingkup kegiatan usaha adalah menjalankan kegiatan umum
perbankan termasuk berdasarkan prinsip syariah. Bank Century memulai operasi
komersialnya pada bulan April 1990.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank
Indonesia No. 6/92/KEP.GBI/2004 tanggal 28 Desember 2004, menyetujui perubahan
nama PT Bank CIC Internasional Tbk menjadi PT Bank Century Tbk dan izin untuk
melakukan usaha sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 462/KMK.013/1990 tanggal 16 April 1990 tentang Pemberian
Izin Usaha, nama PT Bank CIC Internasional Tbk dinyatakan tetap berlaku bagi PT
Bank Century Tbk. Bank Century berdomisili di Indonesia dengan 27 Kantor Cabang
Utama, 30 Kantor Cabang Pembantu dan 8 Kantor Kas. Kantor Pusat Bank beralamat
di Gedung Sentral Senayan II, Jl. Asia Afrika No. 8 Jakarta. Dari jumlah kantor
tersebut diatas yang beroperasi sebanyak 63 kantor.
2.2
Keruntuhan Bank Century dari Sisi Manajemen
Masalah yang terjadi di Bank Century merupakan masalah internal yang dilakukan
oleh pihak manajemen bank yang berhubungan dengan klien mereka :
1.
Penyimpangan dan untuk
peminjam $ 2,8 milyar (Rp 1,4 triliun Bank Century pelanggan dan pelanggan
delta Antaboga Securities Indonesia adalahRp 1,4 Triliiun).
2.
Penjualan
produk-produk investasifiktif Antaboga Delta Securities Indonesia. Jika
produk tidak perlu mendaftar BI dan Bappepam LK.
Kedua Point tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi
Nasabah Bank Century dan Uang para nasabah pun yang ada di Bank Century tidak
bisa dicairkan dan tidak ada uang tidak dibayar oleh pelanggan.
Setelah tanggal 13 November 2008, Pelanggan Bank Century tidak
dapat melakukan transaksi dalam bentuk devisa, kliring dan tidak dapat mentransfer
juga tidak bisa karena Bank Century tidak mampu untuk melakukannya. Bank hanya
dapat mentransfer uangketabungan.Jadi uang itu tidak bisa keluar
dari bank. Hal ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century.
Nasabah bank yang merasa dikhianati dan dirugikan karena banyak
menyimpan uang di bank century, tapi sekarang bank tersebut tidak bisa
dilikuidasi. Pelanggan mengasumsikan bahwa Bank Century Memperjual belikan
produk investasi ilegal. Alasannya adalah investasi dipasarkan Antaboga Century
Bank tidak terdaftar di Bapepam LK. Dan benar manajemen Bank Century tahu bahwa
produk adalah ilegal. Kasus ini dapat mempengaruhi bank lain, di mana orang
tidak percaya bahwa mereka lebih terhadap sistem perbankan nasional. Kasus Bank
Century, sehingga bisa menyakiti bank di Indonesia, bahkan dunia.
Berdasarkan kasus Bank Century diatas menimbulkan dampak yang
cukup besar terhadap perekonomian Indonesia sendiri. Karena menyeret banyak
pejabat-pejabat penting. Dan lebih khususnya adalah masalah pergerakan
harga saham yang terus mengalami penurunan akibat dari dampak sistemik kasus
Bank Century ini.
Kebangkrutan PT Bank Century Tbk tidak mungkin
terjadi begitu saja, ada beberapa hal yang menyebabkan kebangkrutan bank
century antara lain penyimpangan manajemen dan pengawasan BI yang tidak
efektif yang diduga menjadi penyebab utama bank itu akhirnya mengalami
kebangkrutan. Beberapa Penyebab bangkrutnya bank Century :
1. Penyimpangan Manajemen
Modus kejahatan perbankan yang diduga
dilakukan manajemen Bank Century adalah penempatan dana yang sembrono di pasar
uang (money market). Hal ini terlihat dari penyimpangan yang dilakukan
manajemen Bank Century yang memiliki kewajiban surat berharga valas sebesar US$
210 juta. Kasus itu menunjukkan manajemen Bank Century tidak mengindahkan
prinsip kehati-hatian perbankan.
2. Pengawasan BI yang lemah
BI ternyata pernah memberikan kelonggaran
aturan kepada Bank Century, yakni dengan memasukkan surat-surat berharga (SSB)
yang macet ke kategori lancar. Hal itu dilakukan agar Bank Century tidak perlu
menyisihkan provisi (pencadangan) atas SSB yang macet itu, sehingga tidak
menggerus modalnya. Yang harus dipertanyakan sejauhmana keefektifan Direktorat
Pengawasan Perbankan BI karena selama ini manajemen Bank Century memberikan
laporan harian dan mingguan sehingga kesehatan perbankan pasti terpantau.
Di samping itu, Bapepam selaku otoritas pasar modal
harusnyajugabertanggungjawabkarena Bank Century merupakan perusahaan
publik. Kasus Bank Century ini menunjukkan ada praktik-praktik yang menyimpang
di bank sentral menyangkut tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
yang tidak akurat.BI juga dinilai gagal dalam menciptakan tata kelola
yang baik (good corporate governance dan good governance). Kesehatan
merupakan hal yang paling penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi
manusia maupun perusahaan.
3. Kesehatan Bank
Kesehatan bank dapat diartikan
sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional
perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik
dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Pengertian tentang kesehatan bank diatas merupakan suatu batasan
yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan bank untuk
melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya kegiatan tersebut meliputi :
1. Kemampuan menghimpun dana masyarakat dari
lembaga lain dan dari modal sendiri
2. Kemampuan mengolah dana
3. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
4. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada
masyarakat, karyawan, pemilik modal dan pihak lain
5. Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku
4. Aturan Kesehatan Perbankan
Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998
tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan
pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. UU tersebut lebih lanjut
menetapkan bahwa :
1.
Bank wajib memelihara
tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset,
kualitas manajemen, likuiditas, solvabilitas & aspek lain yang berhubungan
dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip
kehati-hatian.
2.
Dalam memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan kegiatan
usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan
kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank
3.
Bank wajib
menyampaikan kepada BI segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya
menurut tata cara yang ditetapkan oleh BI
4.
Bank atas permintaan
BI, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas
yang ada padanya serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka
memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang
dilaporkan oleh bank yang bersangkutan
5.
Bank Indonesia
melakukan pemeriksaaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu
apabila diperlukan, BI dapat menugaskan akuntan publikuntuk dan atas nama bank
Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
6.
Bank wajib
menyampaikan kkca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta
laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh BI. Neraca
dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan BI
5. Aspek-Aspek Penilaian
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank,
biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama yang
digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis
CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets,
management, earning dan liquidity. Hasil dari salah satu aspek ini kemudian
akan menghasilkan kondisi bank.
a. Aspek Permodalan (Capital)
Penilaian pertama aspek permodalan (Capital)
suatu bank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh
bank yang didasarkan pada kewajiban penyediaan kewajiban penyediaan modal minimum
bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequcy Ratio) yang
telah ditetapkan BI perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva
Tertimbang Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2002 minimal harus 8%. Bagi bank
yang memiliki CAR dibawah 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan
yang serius untuk segera diperbaiki.
b. Aspek Kualitas Asset
Aspek yang kedua adalah mengukur kualitas
asset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adalah untuk menilai jenis-jenis
asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian asset harus sesuai dengan peraturan
oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang
diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan
penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan.
Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada
Bank Indonesia.
c. Aspek Kualitas Manajemen ( Management )
Penilaian yang ketiga meliputi penilaian
kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen dapat dilihat dari
kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga dilihat dari
segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani berbagai kasus
yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen permodalan,
manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen
likuiditas. Penilaian didasarkan kepadda jawaban dari 250 pertanyaan yang
diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.
d. Aspek Earning
Merupakan aspek digunakan untuk mengukur
kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Kemampuan ini dilakukan dalam
suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensiusaha
dan profitabilitas yang dicapai bank bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank
yang diukur secara rentabilitas yang terus meningkat diatas standar yang telah
ditetapkan.
6. Hal-hal yang perlu diketahui Mengenai Pengendalian Resiko
Operasional yang Efektif di perbankan
Manajemen risiko operasional sangat efektif
jika budaya bank mendorong standar tingkah laku etis yang tinggi di semua
tingkatan bank. Dewan dan Manajemen senior harus mempromosikan budaya
organisasi yang membangun melalui tindakan dan kata-kata harapan integritas
untuk semua pegawai dalam melakukan bisnis bank.
Prinsip-prinsip yang harus dijalankan supaya suatu organisasi
dapat berjalan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku dan meminimasi
resiko operasional dan resiko-resiko yang lain adalah seperti yang dijelaskan
sebagai berikut:
Prinsip 1: Board of director (BOD), sebagai pimpinan tertinggi
organisasi harus menyadari aspek utama risiko operasional bank yang
harus dikelola, dan harus menyetujui dan mereview secara periodik kerangka
manajemen risiko operasional bank. Kerangka harus memberi definisi risiko
operasional menyeluruh pada perusahaan dan menentukan standar untuk
mengidentifikasi, menilai, memonitor, dan mengendalikan (control/mitigate)
risiko operasional.
Prinsip 2: Board of directors, sebagai pimpinan tertinggi organisasi harus memastikan
bahwa ada audit reguler terhadap kerangka manajemen risiko operasional yang
dilakukan oleh tim internal yang independen dan kompeten (yaitu independen dari
tim risiko operasional biasanya fungsi internal audit). Bank harus
memiliki cakupan internal audit yang memadai untuk verifikasi kebijakan dan
prosedur operasi telah diimplementasikan secara efektif.
2.2.1 Akibat Manajemen Buruk dan Krisis
Global
Bank century menjadi bangkrut karna terjadi kesalahan
didalam memanajemen resiko institusi perbankan mereka, belum lagi ada bantuan
dari dalam bank century sendiri untuk menggembosi bank century sendiri setelah
terjadi fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) ataupun bail out / dana
pinjaman. Secara global bank century adalah contoh nyata terjadinya ketidak
patuhan terhadap hukum perbankan yang berlaku, khususnya hukum manajemen resiko
dan manajemen perbankan pada umumnya, sehingga mudah sekali terjadi kehancuran
sedikit demi sedikit, secara jujur manajemen bank century adalah salah satu
contoh dimana ketidak patuhan terhadap hukum perbankan dari manajemen resiko
dan manajemen perbankan akan berujung pada kebangkrutan dan kehancuran yang
nyata
Hancurnya Bank Century sehingga harus
diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui
suntikan dana Rp 6,7 triliun terjadi karena perpaduan pengurusan bank yang
mengarah pada tindak kriminal serta krisis ekonomi global yang terjadi. Surat-surat
berharga bodong yang ada di Century menjadi salah satu pemicu bobroknya kondisi
bank tersebut. Belakangan dilihat ada pengaruh Antaboga, masalah surat bodong
itu pasti ada pengaruhnya dari Bank Century. Tetapi diperburuk karena kondisi
krisis global, kalau keadaan seperti itu tidak dalam krisis global, maka tidak
akan meletus seperti itu. namun suatu saat pasti akan meletus juga,” tutur
Miranda Goeltom usai rapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta.
PT Bank Century Tbk (BCIC) pada awalnya
ternyata agen penjual produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta
Sekuritas. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI)
pada 2005. Tapi, dari penelusuran BI diketahui produk yang dijual tidak
mempunyai izin dari Bapepam,” kata Deputi Gubernur BI, Siti Ch Fadjrijah dalam
pertemuan dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat
2.3 Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka
Pendek ( FPJP )
Kisah pemberian fasilitas pendanaan bermula
ketika Bank Century mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Manajemen
Bank Century mengirim surat kepada Bank Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2008.
Mereka meminta fasilitas laporan aset senilai Rp 1 triliun. Direktur Pengawasan
Perbankan Zainal Abidin, yang mendapat tembusan permohonan dari Bank Century,
mengirimkan laporan tertulis kepada Boediono dan Fadjrijah pada 30 Oktober
2008.
Century tak memenuhi syarat untuk mendapat
fasilitas pendanaan jangka pendek. Penyebabnya, masalah kesulitan likuiditas
Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
Century juga insolvent karena rasio kecukupan modal (CAR)-nya hanya 2,02
persen. Padahal, sesuai dengan aturan Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30
Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.
Ini yang membuat audit Badan Pemeriksa
Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia
terhadap bank milik Robert Tantular itu. Bank Indonesia diduga mengotak-atik
peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat Fasilitas Pinjaman
Jangka Pendek (FPJP).
Bank Indonesia mengubah Peraturan Bank
Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula
dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif. BPK menduga perubahan ini hanya
rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu. Karena menurut data BI,
posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen, yaitu
berkisar 10,39-476,34 persen. Menurut BPK, satu-satunya bank yang CAR-nya di
bawah 8 persen hanya Century.
BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada
Century sebesar Rp 502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI.
Belakangan, BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp 187,32 miliar. Sehingga total
FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp 689 miliar.
BPK akhirnya mencium kejanggalan karena posisi
CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 sejak sebelum persetujuan FPJP. Dengan
demikian, BPK menilai Bank Indonesia telah melanggar PBI No
10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah
bank dengan CAR positif.
Selain itu, jaminan FPJP Century hanya Rp 467,99 miliar atau
hanya 83 persen. Ini melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit.
Berikut kronologi pemberian FPJP Bank
Indonesia kepada Century seperti dikutip dari hasil audit BPK atas Bank
Century:
·
30 September 2008
Rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century positif 2,35 persen.
Menurut Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008, bank penerima FPJP harus
memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Century tidak memenuhi syarat
memperoleh FPJP.
·
30 Oktober 2008
Bank Century mengajukan report aset kredit kepada Bank Indonesia
sebesar Rp 1 triliun.
·
14 November 2008
BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula
CAR 8 persen menjadi CAR positif. Pada hari yang sama, BI menyetujui pemberian
FPJP kepada Century sebesar Rp 502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi
syarat PBI.
·
14 November 2008,
pukul 20.43 WIB
Bank Indonesia mencairkan FPJP Century Rp 356,81 miliar.
·
17 November 2008
BI kembali mencairkan 145,26 miliar.
·
18 November 2008
BI memberi tambahan FPJP Rp 187,32 miliar, sehingga total FPJP
yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp 689 miliar.
Menurut banyak pihak yang mengatakan bahwa pemberian Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek ( FPJP ) yang berikan oleh pemerintah kepada bank
century tidak tepat.
2.4 Kasus Bank Century Kesalahan Bank
Indonesia dan KSSK
Kasus pemberian dana "bail out"
(dana talangan) ke Bank Century diduga karena kesalahan Bank Indonesia (BI) dan
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pernyataan tersebut dikatakan Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri.
BI patut diduga melakukan kesalahan karena
tidak memberikan data-data dan informasi lengkap kepada Menteri Keuangan
sebelum diputuskan sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Hasan
Bisri pada rapat Panitia Angket kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu
(16/12).
Sedangkan KSSK, katanya, patut diduga
melakukan kesalahan karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang
berdampak sistemik. Apalagi penetapan tersebut, kata dia, dilakukan tanpa
melakukan "assessment" terhadap analisis BI mengenai dampak sistemik
tersebut, tapi hanya melakukan `judgment` (penilaian sepihak)," katanya. Kelanjutan
dari penetapan tersebut, katanya, KSSK melakukan "bail out" ke Bank
Century tanpa memiliki dasar hukum "Ini makin memperkuat dugaan kesalahan
yang dilakukan KSSK," kata Hasan.
Menurut dia, dasar hukum dilakukannya
"bail out" ke Bank Century adalah Perppu No 4 tahun 2008 tentang
Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah ditolah DPR pada 18 Nopember 2008,
tapi dana talangan tersebut masih dilakukan setelah tanggal tersebut yakni pada
23 Nopember 2008 dan beberapa kali pemberian dana talangan berikutnya.
Ketua BPK Hadi Purnomo menjelasakan,
pengucuran dana talangan ke Bank Century dilakukan beberapa kali yakni pada 23
Nopember 2008 sebesar Rp2,7 triliun, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2
triliun, serta pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun. Menurut Hasan,
dari dana talangan yang dialirkan ke Bank Century sekitar Rp5,8 triliiun di
antaranya diduga digunakan untuk menutupi kerugian yang terjadi akibat
perbuatan para pemegang saham atau pihak-pihak tertentu yang terkait dengan
Bank Century.
Rapat panitia angket dipimpin Ketua Panitia
Angket Idrus Marham (FPG) yang didampingi tiga wakilnya yakni Gayus Lumbuun
(FPDIP), Mahfud Siddiq (FPKS), dan Yahya Sacawiria (FPD).Pimpinan BPK hadir
seluruhnya yakni ketua Hadi Purnomo didampingi seluruh anggota.(ant/waa)
2.5 Hak Angket Bank Century
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat secara
aklamasi menerima usulan dilakukan hak penyelidikan terhadap Bank Century.
Usulan penggunaan Hak Angket DPR terhadap langkah penyelamatan pemerintah
kepada Bank Century akhirnya didukung 503 dari 550 anggota DPR.
Dengan disetujuinya usulan penggunaan Hak
Angket, maka DPR selanjutnya akan membentuk panitia khusus pada tanggal 4
Desember mendatang. Pansus yang terdiri dari 30 orang anggota selanjutnya akan
melakukan penyelidikan terhadap berbagai langkah yang telah dilakukan
pemerintah kepada Bank Century.
Seperti kita ketahui, pemerintah telah
memerintahkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyuntikkan modal guna
menyehatkan Bank Century. Sejak pengucuran pertama pada bulan November 2008
hingga Juli 2009, LPS telah menyetorkan dana sekitar Rp 6,7 triliun. Langkah
tersebut menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Bahkan para pengambil keputusan
pun sempat kaget ketika biaya penyelamatan yang semula hanya dilaporkan
membutuhkan sekitar Rp 630 miliar, akhirnya melonjak sampai Rp 6,7 triliun.
Laporan hasil audit investigasi Badan
Pemeriksa Keuangan secara tegas menyebutkan adanya pelanggaran terhadap
undang-undang dalam penyelamatan Bank Century. Antara lain tidak layaknya
Bank Century untuk mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek karena rasio
kecukupan modal sudah negatif, padahal peraturan Bank Indonesia yang diubah
mengharuskan CAR dari bank yang berhak mendapatkan fasilitas itu harus positif.
Juga soal langkah penyertaan modal sementara yang dilakukan LPS, yang dilakukan
tanpa verifikasi terhadap aset-aset Bank Century terlebih dahulu.Berbeda dengan
Hak Angket sebelumnya, Hak Angket Bank Century dilakukan terhadap data yang
sudah tersedia. Anggota DPR sebenarnya tidak perlu melakukan penyelidikan,
karena hal itu sudah dilakukan BPK dan hasil auditnya sudah disampaikan kepada
BPK.
Kalau pun ada yang masih harus dilakukan
Pansus Bank Century adalah tinggal pendalaman. Misalnya, mengapa BI tidak bisa
menyediakan data paling mutakhir tentang CAR Bank Century ketika malam itu
hendak diputuskan langkah penyelamatan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK). Bagaimana bias ketika dalam proses transisi dari pemilik lama ke LPS
masih terjadi penarikan dana secara besar-besaran, sehingga ketika LPS masuk
uang kas yang ada di seluruh Bank Century hanya tersisa Rp 20 juta saja. Ke
mana saja aliran dana penyelamatan Bank Century mengucur? Siapa pihak-pihak
yang diuntungkan?
Pansus Bank Century akan dinilai rakyat
menjalankan tugas dengan baik apabila mampu membuat pohon aliran dana Bank
Century. Tidak perlu punya motif untuk menjatuhkan siapa pun, yang lebih
penting terbuka siapa yang sebetulnya diuntungkan dengan penyelamatan Bank
Century.
Ketika Bank Bali dulu, PriceWaterhouse Copper
mampu menjelaskan setiap sen dana cessie Bank Bali yang dikucurkan Bank
Indonesia. Dari sana kita mengetahui untuk kepentingan siapa dan untuk
kepentingan apa BI mau mencairkan tagihan milik Bank Bali tersebut.
Memang masih menjadi tanda tanya besar seperti
apa ancaman sistemik yang akan terjadi apabila Bank Century ketika itu
dilikuidasi. Data BI memang menyebutkan bahwa ada aliran dana yang sangat kuat
dari bank-bank kecil ke bank besar. Tetapi seberapa akurat data BI tersebut,
sebab untuk mengetahui CAR yang sebenarnya dari Bank Century, BI tidak mampu
memberikan. Aneh jika dikatakan kita sedang krisis, kondisi krisis itu hanya
terjadi pada satu bank saja dan itu bank yang sangat kecil. Ketika krisis
terjadi di Amerika Serikat dan Eropa, itu terjadi pada banyak bank dan mereka
adalah bank-bank yang memang besar sehingga pihak bank sentral akhirnya turun
tangan.
Yang kita butuhkan dari Hak Angket Bank
Century adalah terungkapnya sebuah kebenaran. Sudah terlalu banyak bangsa ini
dirugikan karena ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Mereka
memperkaya diri sendiri dengan merampok uang negaranya sendiri.
Tidak ada satu pun di antara kita yang merasa
rela karena begitu banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan. Terlalu lama
mereka ditelantarkan, sementara sekelompok orang dengan enaknya hidup
bergelimangan harta karena mengambil hak rakyat yang termarjinalkan.
Sekali lagi kita tidak berkeinginan Pansus
Bank Century lebih banyak bergerak di ranah politik. Lebih baik fokus kepada
persoalan keuangan negara. Kalau pun nanti harus mengimbas ke ranah politik,
itu merupakan konsekuensi, merupakan dampak bukan tujuan utama.Sekarang
tentunya kita mengucapkan selamat bekerja Pansus Bank Century. Jangan
sia-siakan kepercayaan yang masih ada dan diberikan oleh rakyat kepada para
anggota DPR. Di tangan Andalah pengungkapan kebenaran itu kini ditumpukan.
2.6 Komite Stabilitas Sistem Keuangan (
KSSK )
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
setiap saat selalu melaporkan rencana dan perkembangan penanganan kasus Bank
Century. Itu terlihat dari laporan pihak KSSK, Menteri Keuangan, dan Bank
Indonesia kepada Panitia Angket DPR RI.
Berdasarkan laporan yang kami terima dari
pihak Departemen Keuangan dan Bank Indonesia, sebelum menyatakan Bank Century
gagal mereka sudah laporkan ke Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono). Bahkan
setelah Bank Century dinyatakan gagal, masih ada laporan ke Presiden.
Menurut dokumen yang beredar di kalangan pers,
pada risalah rapat KSSK 13 November 2008, Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK
Sri Mulyani Indrawati menginformasikan telah menyampaikan permasalahan Bank
Century kepada Presiden.
Pada risalah itu tertulis "Sri Mulyani
menyampaikan telah permasalahan ini kepada Presiden RI. Namun pada hari ini
Presiden RI, akan melakukan perjalanan dinas ke San Fransisco, USA yang artinya
sampai dengan esok hari, dalam hal diperlukan Presiden RI belum dapat mengambil
keputusan. Kemudian terkait dengan kemungkinan penerapan blanket guarantee
sebagai alternatifkeputusan darurat dalam menyelesaikan permasalahn Bank
Century. Berdasarkan informasi Sdr Marsilam, keputusan penerapan blanket
guarantee tidak dapat dilakukan atas persetujuan Wakil Presiden RI."
Pada notulen rapat KSSK 13 November 2008
tersebut tertulis nama Marsillam Simanjuntak sebagai Ketua UKP3R. Dari risalah
tersebut juga terlihat bahwa Marsilam memberi informasi dari Istana mengenai
keputusan penerapan blanket guarantee tidak bisa diputuskan Wakil Presiden RI
Jusuf Kalla ketika itu.
Pada 21 November KSSK memutuskan Bank Century
sebagai bank gagal. Keputusan tersebut dilaporkan Ketua KSSK Sri Mulyani
Indrawati dan Anggota KSSK Gubernur BI Boediono pada 25 November 2008 dengan
perihal laporan pencegahan krisis.
Laporan tersebut tentu melampirkan fotokopi
notulen rapat dan keputusan KSSK. Menteri Keuangan kemudian mengirimkan surat
kepada Presiden 4 Februari 2009 perihal laporan perkembangan penanganan Bank
Century. Laporan lengkap tentang penanganan Bank Century kemudian dilaporkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Presiden RI pada 29 Agustus. Laporan ini
dilengkapi dengan executive summary dan dokumen-dokumen terkait Bank Century.
(Ken/OL-06)
2.7 Pansus Century
Anggota panitia khusus (pansus) Bank Century
DPR RI menyatakan bahwa Robet Tantular telah merekayasa kasus Bank Century
dengan berdalih bahwa pencairan uang senilai 18 juta dolar AS milik Boedi
Sampoerna merupakan pinjam-meminjam antara Robert dengan Budi.
"Robert merekayasa hal ini, seolah-olah
ini merupakan pinjam-meminjam antara Boedi dengan Robert," kata anggota
tim pansus Bank Century Achsanul Qosasi (Fraksi Demokrat) usai menyelidiki
aliran dana Bank Century di Bank Mutiara (dulu Bank Century) di Surabaya
Achsanul menjelaskan dari awal, jika dilihat
dari strukturnya, ternyata Bank Century cabang Surabaya sangat tergantung pada
deposan besar. "Bayangkan sebuah cabang bank dengan aset Rp 1,950 triliun
milik satu orang yakni Boedi Sampoerna," katanya.
Hal inilah yang menyebabkan transaksi besar
Bank Century berada di Surabaya. Tentunya ini yang menjadi soroton terpenting
yang harus dikunjungi pansus Bank Century.
Ia menjelaskan bahwa total dana Boedi
Sampoerna di Bank Century diketahui hampir Rp 1,4 triliun d imana di antaranya,
Rp 1 triliun ada di Surabaya. Selain itu, kata dia, uang senilai 18 juta dolar
AS milik Budi Sampoerna yang dikirim dari Bank Century Cabang Surabaya ke
kantor pusat Jakarta adalah atas permintaan Boedi Sampoerna berdasarkan surat
tertanggal 14 November 2008.
"Dikirimnya surat ini agar mempermudah
kalau Bank Century nanti akan ditutup. Sehingga 18 juta dolar AS ini
pecah-pecah menjadi Rp 2 miliaran," katanya. Pemecahan deposito Rp 2
miliaran tersebut bukan kehendak Bank Century Cabang Surabaya melainkan
kehendak Boedi Sampoerna.
Ternyata diketahui bahwa Rp 18 juta dolar
tersebut digunakan untuk menutup kerugian valas yang dilakukan Dewi Tantular,
kakak dari Robert Tantular. "Dewi Tantular ini adalah kakanya, sehingga
Robert merekayasa hal ini seolah ini merupakan pinjam-meminjam antara Boedi
dengan Robert," katanya.
Padahal dalam rapat pansus beberapa waktu
lalu, Robert menyebutkan bahwa 18 juta dolar AS tersebut dipinjamnya untuk
menutup kerugian valas yang terjadi di Bank Century. Namun pernyataan Robert
tersebut, kata dia, dibantah Boedi Sampoerna yang mengatakan bahwa tidak
terjadi pinjam-meminjam antara Boedi dengan Robert.
2.8 Permasalahan kasus
Kebangkrutan PT Bank Century Tbk tidak mungkin
terjadi serta-merta. Penyimpangan manajemen dan pengawasan BI yang tidak
efektif diduga menjadi penyebab utama bank itu akhirnya mengalami kebangkrutan.
”Modus kejahatan perbankan yang diduga dilakukan manajemen Bank Century adalah
penempatan dana yang sembrono di pasar uang (money market-red),” kata Pengamat
ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Hal ini terlihat dari penyimpangan yang dilakukan
manajemen Bank Century yang memiliki kewajiban surat berharga valas sebesar US$
210 juta.
Kasus itu menunjukkan manajemen Bank Century
tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian perbankan. Akibatnya, ketika surat
utang senilai US$ 56 juta jatuh tempo, tidak mampu dibayar, padahal pemegang
saham pengendali memiliki dana di bank luar negeri. Ia menyatakan kecurangan
yang dilakukan manajemen (pemegang saham pengendali), yakni menjamin surat
utang itu dalam rekening penampung di Bank Dresdner Luxemburg yang jumlahnya
US$ 230 juta. BI seharusnya memerintahkan pemegang saham pengendali untuk
mencairkan uang dari rekening penampung untuk memenuhi kewajiban yang jatuh
tempo.
BI juga dinilai gagal dalam menciptakan tata
kelola yang baik (good corporate governance dan good governance) serta lemahnya
pengawasan berbasis risiko. Pengamat perbankan Iman Sugema mendesak agar
kejahatan perbankan yang dilakukan pemegang saham pengendali dan manajemen Bank
Century segera dituntaskan. ”Tidak mungkin Bank Century serta-merta bangkrut
tanpa didahului kecerobohan berbagai pihak,” tandasnya.
Kasus bank century merupakan kasus
penyalahgunaan kebijakan dana talangan dari Bank Indonesia kepada Bank Century
yang total nya mencapai Rp 6,7 triliun. Dana talangan ini di indikasikan
merugikan negara karena banyak nya trnasaksi – transaksi yang fiktif. Banyak
dana talangan bank century yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenar nya,
dalam masalah century ini sebenar nya adalah masalah krisis keuangan yang
dialami oleh bank century dan anggap pemerintah akan berdampak sistemik
terhadap keuangan negara apabila tidak mendapatkan kucuran dana talangan. Bank
century adalah bank kecil sehingga banyak publik yang mempertanyakan dana
talangan yang sebesar Rp 6,7 Triliun, sedangkan menurut pandangan para ahli
keuangan yang ada, bahwa krisis yang di alami oleh bank century tidak akan
berdampak pada keuangan negara atau sistemik.
2.9 Pengambilalihan bank century
kepada pemerintah melalui LPS
Mulai tanggal 21 November 2008, PT. Bank
Century Tbk diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk
selanjutnya tetap beroperasi sebagai Bank Devisa penuh yang melayani berbagai
kebutuhan jasa perbankan bagi para nasabahnya.
Pengambilalihan bank tersebut oleh lembaga
Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keamanan dan kualitas
pelayanan bagi para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para
profesional telah ditunjuk hari ini untuk mengelola dan meningkatkan kinerja
bank.
Beberapa waktu lalu diberitakan bahwa terdapat
minat dari investor untuk mengakuisisi bank ini. Namun karena proses akuisisi
tersebut memakan waktu, maka demi memberi rasa aman dan kepastian segera bagi
para nasabah Bank Century, Pemerintah dan Bank Indonesia melalui Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan pengambil alihan bank tersebut
oleh LPS.
BAB III
kesimpulan
3.1 Kesimpulan
Ternyata masalah sesungguhnya dari Bank
Century baru muncul ketika dana bail out mulai bergulir dan kejanggalan dalam
neraca nya mulai terungkap. Kelemahan manajemen mulai ramai setelah kekacauan
reksadana Antaboga Delta sekuritas yang dikeluarkan Bank Century.Dari sini
bisa kita simpulkan bahwa sebenarnya bailout untuk Century memang diperlukan
namun dibalik itu ternyata banyak fakta bahwa kinerja dan tata kelola Century
yang sangat buruk.Sebuah ironi memang, ketika kita terpaksa menolong orang
jahat agar tida menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi orang banyak. Namun
yang lebih penting adalah bagaimana kita mengambil hikmah dan pelajaran dari
peristiwa ini. UU PJSK yang mampu melindungi perbankan harus diimbangi dengan
pengawasan dan tindakan tegas bag ipelanggar peraturan BI.Pemberian FPJP oleh
pemrintah kepada bank century, karena bank century mengalami kesulitan
likuiditas yang terjadi pada tahun 2008. Pemberian FPJP ini dilakukan
pemerintah setelah dari pihak bank century mengirim kan surat kepada pejabat bank
Indonesia.
Seharus nya pemberian FPJP ini tidak dilakukan
oleh pemerintah, karena bank century tidak memenuhi standar persyaratan
pemberian FPJP, pada saat itu standar pemberian FPJP yang berlaku adalah harus
memiliki Rasio Kecukupan Modal ( CAR ) diatas 8 persen, namun bank century di
bawah jauh dari standar yang di tetapkan.
Dari pemberian FPJP ini dari pihak BPK ( Badan
Pemeriksa Keuangan ) menganalisa bahwa pihak dari Bank Indonesia kurang tegas
dalam pengambilan kebijakan. Selain itu juga di duga BI telah mengotak atik
peraturan yang telah dibuat sehingga Bank Century menjadi layak mendapatkan
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek. Peraturan yang telah di ubah
oleh BI adalah yang semula dalam pemberian FPJP adalah harus memiliki Rasio
Kecukupan Modal ( CAR ) 8 persen diubah menjadi CAR positif, dengan alasan
inilah bank century dapat menerima FPJP.
Selain Bank Indonesia, BPK juga menduga KSSK melakukan kesalahan
dalam metetapkan kasus Bank century sebagai Bank yang gagal dan akan berdampak
sistemik pada keuangan negara. Dasar hukum yang digunakan KSSK adalah dalam
pemberian dana Bail Out kepada Bank Century adalah Perpu No. 44 Tahun 2008.
sedangkan perpu yang di gunakan oleh KSSK sudah ditolak oleh anggota DPR namun
KSSK tetap memberikan dana Bail Out nya kepada Bank Century.
Namun menurut KSSK pemberian FPJP yang
diberikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena setiap saat
selalu melaporkan rencana dan perkembangan penanganan kasus Bank Century. Itu
bisa dilihat dari laporan pihak KSSK, menteri Keuangan, dan Bank Indonesia
kepada Hak Angket DPR RI.
Rapat paripurna yang dilakukan oleh anggota DPR menghasilkan
usulan untuk dilakukan hak penyelidikan terhadap kasus Bank Century.
Dengan usulan tersebut DPR membentuk panitia kusus untuk menangani kasus
Century, panitia khusus tersebut terdiri dari 30 anggota yang selanjut nya
bertugas melakukan penyelidikan terhadap langkah atau kebijakan yang di berikan
pemerintah kepada Bank Century.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar