Jumat, 17 Februari 2017

makalah tentang kasus century


KATA PENGANTAR

Pertama–tama saya panjatkan puji syukur terhadap Allah S.W.T yang telah memberikan Rahmat serta Hidayah-Nya, sehingga masih dalam keadaan sehat walafiat. Dan tidak lupa Sholawat beserta salam saya sanjungkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad S.A.W. yang telah membawa ajaran islam untuk umat manusia menuju jalan yang lurus dan benar demi mendapatkan keridho’an Allah S.W.T.

Untuk memenuhi atau melengkapi standar nilai  maka di berikannya tugas akhir atau menyusun makalah demi melatih kemandirian siswa dalam menuntut ilmu pada perguruan tinggi. Materi yang di sajikan dalam makalah ini saya rangkum dari berbagai informasi yang saya dapat, seperti media sosial/online, dan teman–teman yang ada di sekitar saya.

Dengan ini saya sangat bersyukur karena dapat menyelesaikan tugas yang di berikan oleh guru kepada saya. Semoga tugas makalah yang telah saya selesaikan ini dapat membawa manfaat bagi yang membacanya terutama buat saya dan teman–teman yang lain.

Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada teman–teman yang telah memberikan bimbingan dan saran dalam menyusun laporan analisis ini sehingga tugas ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya.

Mungkin makalah yang telah saya susun ini masih banyak kekurangan dan untuk memperbaiki serta demi menyempurnakan isi nya, saya sebagai penyusun mengharapkan saran di kritikannya. Demi kemajuan saya pribadi dalam menyusun tugas makalah selanjutnya, sehingga dapat lebih bermanfaat bagi saya pribadi dan rekan–rekan yang lain.

Apabila ada kesalahan kata dalam penyusunan makalah ini, saya sebagai penyusun mohon maaf yang sebesar–besarnya.








KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I             
Pendahuluan 
1.1    Latar Belakang Masalah
1.2    Tujuan

BAB II                        
Pembahasan
2.1    Sejarah Singkat Bank Century
2.2    Keruntuhan Bank Century dari Sisi Manajemen
2.2.1         Akibat Manajemen Buruk dan Krisis Global 
2.3    Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ( FPJP )
2.4    Kasus Century Kesalahan Bank Indonesia dan KSSK
2.5    Hak Angket Bank Century
2.6    Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KSSK )
2.7    Pansus Century
2.8    Pemasalahan Kasus
2.9    Pengambilalihan Bank Century Kepada Pemerintah Melalui LPS

BAB III          
Kesimpulan

Daftar Pustaka











BAB I
Pendahuluan

1.1     Latar Belakang Masalah

Kasus Bank Century yang berkelanjutan membuat masyarakat menjadi bingung mengenai kebenaran dari kasus tersebut. Makalah ini dibuat sebagai tugas dari dosen Sistem Pengendalian Manajemen , yang mengangkat contoh kasus “Analisis Kasus Bank Century dari Sudut Pandang Pemerintah”. Sadar atau tidak sadar bahwa Kasus Skandal Century telah menyita perhatian sebagian besar masyarakat kita, khususnya dari kalangan mahasiswa sebagai kaum intelek masyarakat.
Dengan adanya makalah ini diharapkan kaum mahasiswa dapat mengetahui detail permasalahan yang ada dalam tubuh Bank Century, sehingga nantinya dapat menjelaskan kepada masyarakat bagaimana sebenarnya yang terjadi dan upaya apa yang telah dilakukan sebagai penyelesaian dari proses yang berkepanjangan ini.

1.2     Tujuan

Dalam penyusunan makalah ini, saya mencoba menganalisa sebuah kasus yang  nanti nya semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi saya sendiri dan orang lain yang membaca nya. Kasus yang saya akan coba untuk angkat dalam makalah ini adalah masalah yang di alami oleh bank century.
Dalam kasus bank century ini, banyak sekali masalah yang harus di teliti karena sudah banyak merugikan keuangan Negara yang dapat menyengsarakan rakyat Indonesia. Banyak kebijakan-kebijakan yang menyimpang dan transaksi – transaksi yang fiktif. Saya selaku masyarakat Indonesia merasa perihatin, karena masih banyak pejabat yang berkuasa malukakan tindak pidana korupsi.
Tujuan dan manfaat yang dapat diambil dari berjalannya kasus century yang sedang dihadapi oleh bangsa indonesia ini adalah agar kita semua selalu melihat aturan–aturan atau undang–undang dalam memecahkan sebuah masalah. Kita juga di anjurkan agar tidak terburu–buru dan berhati–hati dalam mengambil sebuah keputusan.
Setiap apa yang kita putuskan seharusnya, di musyawarahkan dan juga di koordinasikan dengan pihak–pihak terkait lainya, agar nantinya tidak ada yang dirugikan, apalagi bila keputusan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak, setiap apa yang kita lakukan harus ada transparansi sehingga kedepannya tidak menimbulkan konflik. Dengan hadirnya kasus skandal bank century, tentu akan menjadi suatu pelajaran dan juga pengalaman untuk kita kedepannya, agar hal ini tidak sampai terjadi untuk yang kedua kalinya.
BAB II 
Pembahasan

2.1     Sejarah Singkat Bank Century

Kisah Bank Century berawal dari tahun 1989 ketika didirikan, hingga 20 November 2008 saat ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Gagal yang memiliki dampak sistemik.
Ada beberapa catatan penting terkait perjalanan Bank Century. PT Bank Century Tbk didirikan berdasarkan Akta No. 136 tanggal 30 Mei 1989 yang dibuat Lina Laksmiwardhani, SH, notaris pengganti Lukman Kirana, SH, notaris di Jakarta. Disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C.2-6169.HT.01.01.TH 89 tertanggal 12 Juli 1989. Didaftarkan kePengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 1991 dengan No. 284/Not/1991.
Anggaran Dasar Bank telah disesuaikan dengan Undang-Undang PerseroanTerbatas No. 1 Tahun 1995 dalam Akta No. 167 tanggal 29 Juni 1998 dari Rachmat Santoso, S.H, notaris di Jakarta. Pada tanggal 16 April 1990, Bank Century memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. 462/KMK.013/1990. Pada tanggal 22 April 1993, Bank Century memperoleh peningkatan status menjadi Bank Devisa dari Bank Indonesia melalui Surat Keputusan No. 26/5/KEP/DIR.
Anggaran Dasar Bank Century telah beberapa kali berubah, terakhir sesuai Akta No. 159 tanggal 29 Juni 2005 dari Buntario Tigris Darmawa NG, SH, S.E, notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-20789.HT.01.04.TH.2005 tanggal 27 Juli 2005. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, ruang lingkup kegiatan usaha adalah menjalankan kegiatan umum perbankan termasuk berdasarkan prinsip syariah. Bank Century memulai operasi komersialnya pada bulan April 1990.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 6/92/KEP.GBI/2004 tanggal 28 Desember 2004, menyetujui perubahan nama PT Bank CIC Internasional Tbk menjadi PT Bank Century Tbk dan izin untuk melakukan usaha sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 462/KMK.013/1990 tanggal 16 April 1990 tentang Pemberian Izin Usaha, nama PT Bank CIC Internasional Tbk dinyatakan tetap berlaku bagi PT Bank Century Tbk. Bank Century berdomisili di Indonesia dengan 27 Kantor Cabang Utama, 30 Kantor Cabang Pembantu dan 8 Kantor Kas. Kantor Pusat Bank beralamat di Gedung Sentral Senayan II, Jl. Asia Afrika No. 8 Jakarta. Dari jumlah kantor tersebut diatas yang beroperasi sebanyak 63 kantor.

2.2                   Keruntuhan Bank Century dari Sisi Manajemen
           
            Masalah yang terjadi di Bank Century merupakan masalah internal yang dilakukan oleh pihak manajemen bank yang berhubungan dengan klien mereka :
1.                  Penyimpangan dan untuk peminjam $ 2,8 milyar (Rp 1,4 triliun Bank Century pelanggan dan pelanggan delta Antaboga Securities Indonesia adalahRp 1,4 Triliiun).
2.                  Penjualan produk-produk investasifiktif Antaboga Delta Securities Indonesia. Jika produk  tidak perlu mendaftar BI dan Bappepam LK.
Kedua Point tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Nasabah Bank Century dan Uang para nasabah pun yang ada di Bank Century tidak bisa dicairkan dan tidak ada uang tidak dibayar oleh pelanggan.
Setelah tanggal 13 November 2008, Pelanggan Bank Century tidak dapat melakukan transaksi dalam bentuk devisa, kliring dan tidak dapat mentransfer juga tidak bisa karena Bank Century tidak mampu untuk melakukannya. Bank hanya dapat mentransfer uangketabungan.Jadi uang itu  tidak bisa keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century.
Nasabah bank yang merasa dikhianati dan dirugikan karena banyak menyimpan uang di bank century, tapi sekarang bank tersebut tidak bisa dilikuidasi. Pelanggan mengasumsikan bahwa Bank Century Memperjual belikan produk investasi ilegal. Alasannya adalah investasi dipasarkan Antaboga Century Bank tidak terdaftar di Bapepam LK. Dan benar manajemen Bank Century tahu bahwa produk adalah ilegal. Kasus ini dapat mempengaruhi bank lain, di mana orang tidak percaya bahwa mereka lebih terhadap sistem perbankan nasional. Kasus Bank Century, sehingga bisa menyakiti bank di Indonesia, bahkan dunia.
Berdasarkan kasus Bank Century diatas menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap perekonomian Indonesia sendiri. Karena menyeret banyak  pejabat-pejabat penting. Dan lebih khususnya adalah masalah pergerakan harga saham yang terus mengalami penurunan akibat dari dampak sistemik kasus Bank Century ini.
Kebangkrutan PT Bank Century Tbk tidak mungkin terjadi begitu saja, ada beberapa hal yang menyebabkan kebangkrutan bank century antara lain  penyimpangan manajemen dan pengawasan BI yang tidak efektif yang diduga menjadi penyebab utama bank itu akhirnya mengalami kebangkrutan. Beberapa Penyebab bangkrutnya bank Century :

1. Penyimpangan Manajemen
Modus kejahatan perbankan yang diduga dilakukan manajemen Bank Century adalah penempatan dana yang sembrono di pasar uang (money market). Hal ini terlihat dari penyimpangan yang dilakukan manajemen Bank Century yang memiliki kewajiban surat berharga valas sebesar US$ 210 juta. Kasus itu menunjukkan manajemen Bank Century tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian perbankan.

2. Pengawasan BI yang lemah
BI ternyata pernah memberikan kelonggaran aturan kepada Bank Century, yakni dengan memasukkan surat-surat berharga (SSB) yang macet ke kategori lancar. Hal itu dilakukan agar Bank Century tidak perlu menyisihkan provisi (pencadangan) atas SSB yang macet itu, sehingga tidak menggerus modalnya. Yang harus dipertanyakan sejauhmana keefektifan Direktorat Pengawasan Perbankan BI karena selama ini manajemen Bank Century memberikan laporan harian dan mingguan sehingga kesehatan perbankan  pasti terpantau. Di samping itu, Bapepam selaku otoritas pasar modal harusnyajugabertanggungjawabkarena Bank Century merupakan  perusahaan publik. Kasus Bank Century ini menunjukkan ada praktik-praktik yang menyimpang di bank sentral menyangkut tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang tidak akurat.BI juga dinilai gagal dalam menciptakan tata kelola yang baik (good corporate governance dan good governance). Kesehatan merupakan hal yang paling penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan.


3. Kesehatan Bank
Kesehatan bank dapat  diartikan sebagai  kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Pengertian tentang kesehatan bank diatas merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya kegiatan tersebut meliputi :

1.      Kemampuan menghimpun dana masyarakat dari lembaga lain dan dari modal sendiri
2.      Kemampuan mengolah dana
3.      Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
4.      Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal dan pihak lain
5.      Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku

4. Aturan Kesehatan Perbankan
Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. UU tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
1.                  Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, solvabilitas & aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
2.                  Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank
3.                  Bank wajib menyampaikan kepada BI segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh BI
4.                  Bank atas permintaan BI, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan
5.                  Bank Indonesia melakukan pemeriksaaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan, BI dapat menugaskan akuntan publikuntuk dan atas nama bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
6.                  Bank wajib menyampaikan kkca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh BI. Neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan BI 

5. Aspek-Aspek Penilaian
       Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank, biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis  ini terdiri dari aspek capital, assets, management, earning dan liquidity. Hasil dari salah satu aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi bank.

a. Aspek Permodalan (Capital)
Penilaian pertama aspek permodalan (Capital) suatu bank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan pada kewajiban penyediaan kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequcy Ratio) yang telah ditetapkan BI perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2002 minimal harus 8%. Bagi bank yang memiliki CAR dibawah 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki.

b. Aspek Kualitas Asset
Aspek yang kedua adalah mengukur kualitas asset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adalah untuk menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian asset harus sesuai dengan peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.

c. Aspek Kualitas Manajemen ( Management )
Penilaian yang ketiga meliputi penilaian kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani berbagai kasus yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepadda jawaban dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.

d. Aspek Earning
Merupakan aspek digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Kemampuan ini dilakukan dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensiusaha dan profitabilitas yang dicapai bank bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas yang terus meningkat diatas standar yang telah ditetapkan.

6. Hal-hal yang perlu diketahui Mengenai Pengendalian Resiko Operasional yang Efektif di perbankan
Manajemen risiko operasional sangat efektif jika budaya bank mendorong standar tingkah laku etis yang tinggi di semua tingkatan bank. Dewan dan Manajemen senior harus mempromosikan budaya organisasi yang membangun melalui tindakan dan kata-kata harapan integritas untuk semua pegawai dalam melakukan bisnis bank.
Prinsip-prinsip yang harus dijalankan supaya suatu organisasi dapat berjalan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku dan meminimasi resiko operasional dan resiko-resiko yang lain adalah seperti yang dijelaskan sebagai berikut:
Prinsip 1: Board of director (BOD), sebagai pimpinan tertinggi organisasi  harus menyadari  aspek utama risiko operasional bank yang harus dikelola, dan harus menyetujui dan mereview secara periodik kerangka manajemen risiko operasional bank. Kerangka harus memberi definisi risiko operasional menyeluruh pada perusahaan dan menentukan standar untuk mengidentifikasi, menilai, memonitor, dan mengendalikan (control/mitigate) risiko operasional.
Prinsip 2: Board of directors, sebagai pimpinan tertinggi organisasi  harus memastikan bahwa ada audit reguler terhadap kerangka manajemen risiko operasional yang dilakukan oleh tim internal yang independen dan kompeten (yaitu independen dari tim risiko operasional  biasanya fungsi internal  audit). Bank harus memiliki cakupan internal audit yang memadai untuk verifikasi kebijakan dan prosedur operasi telah diimplementasikan secara efektif.

2.2.1    Akibat Manajemen Buruk dan Krisis Global

Bank century menjadi bangkrut karna terjadi kesalahan didalam memanajemen resiko institusi perbankan mereka, belum lagi ada bantuan dari dalam bank century sendiri untuk menggembosi bank century sendiri setelah terjadi fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) ataupun bail out / dana pinjaman. Secara global bank century adalah contoh nyata terjadinya ketidak patuhan terhadap hukum perbankan yang berlaku, khususnya hukum manajemen resiko dan manajemen perbankan pada umumnya, sehingga mudah sekali terjadi kehancuran sedikit demi sedikit, secara jujur manajemen bank century adalah salah satu contoh dimana ketidak patuhan terhadap hukum perbankan dari manajemen resiko dan manajemen perbankan akan berujung pada kebangkrutan dan kehancuran yang nyata
Hancurnya Bank Century sehingga harus diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui suntikan dana Rp 6,7 triliun terjadi karena perpaduan pengurusan bank yang mengarah pada tindak kriminal serta krisis ekonomi global yang terjadi. Surat-surat berharga bodong yang ada di Century menjadi salah satu pemicu bobroknya kondisi bank tersebut. Belakangan dilihat ada pengaruh Antaboga, masalah surat bodong itu pasti ada pengaruhnya dari Bank Century. Tetapi diperburuk karena kondisi krisis global, kalau keadaan seperti itu tidak dalam krisis global, maka tidak akan meletus seperti itu. namun suatu saat pasti akan meletus juga,” tutur Miranda Goeltom usai rapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
PT Bank Century Tbk (BCIC) pada awalnya ternyata agen penjual produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI) pada 2005. Tapi, dari penelusuran BI diketahui produk yang dijual tidak mempunyai izin dari Bapepam,” kata Deputi Gubernur BI, Siti Ch Fadjrijah dalam pertemuan dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat

2.3     Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ( FPJP )

Kisah pemberian fasilitas pendanaan bermula ketika Bank Century mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Manajemen Bank Century mengirim surat kepada Bank Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2008. Mereka meminta fasilitas laporan aset senilai Rp 1 triliun. Direktur Pengawasan Perbankan Zainal Abidin, yang mendapat tembusan permohonan dari Bank Century, mengirimkan laporan tertulis kepada Boediono dan Fadjrijah pada 30 Oktober 2008.
Century tak memenuhi syarat untuk mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek. Penyebabnya, masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus. Century juga insolvent karena rasio kecukupan modal (CAR)-nya hanya 2,02 persen. Padahal, sesuai dengan aturan Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.
Ini yang membuat audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular itu. Bank Indonesia diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).
Bank Indonesia mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif. BPK menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu. Karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39-476,34 persen. Menurut BPK, satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen hanya Century.
BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI. Belakangan, BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp 187,32 miliar. Sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp 689 miliar.
BPK akhirnya mencium kejanggalan karena posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 sejak sebelum persetujuan FPJP. Dengan demikian, BPK menilai Bank Indonesia telah melanggar PBI No 10/30/PBI/2008  yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
Selain itu, jaminan FPJP Century hanya Rp 467,99 miliar atau hanya 83 persen. Ini melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit.
Berikut kronologi pemberian FPJP Bank Indonesia kepada Century seperti dikutip dari hasil audit BPK atas Bank Century:

·                     30 September 2008
Rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century positif 2,35 persen. Menurut Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008, bank penerima FPJP harus memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP.

·                     30 Oktober 2008
Bank Century mengajukan report aset kredit kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun.

·                     14 November 2008
BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR positif. Pada hari yang sama, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI.

·                     14 November 2008, pukul 20.43 WIB
Bank Indonesia mencairkan FPJP Century Rp 356,81 miliar.

·                     17 November 2008
BI kembali mencairkan 145,26 miliar.

·                     18 November 2008
BI memberi tambahan FPJP Rp 187,32 miliar, sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp 689 miliar.
Menurut banyak pihak yang mengatakan bahwa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ( FPJP ) yang berikan oleh pemerintah kepada bank century tidak tepat.

2.4     Kasus Bank Century Kesalahan Bank Indonesia dan KSSK

Kasus pemberian dana "bail out" (dana talangan) ke Bank Century diduga karena kesalahan Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pernyataan tersebut dikatakan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri.
BI patut diduga melakukan kesalahan karena tidak memberikan data-data dan informasi lengkap kepada Menteri Keuangan sebelum diputuskan sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Hasan Bisri pada rapat Panitia Angket kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12).
Sedangkan KSSK, katanya, patut diduga melakukan kesalahan karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Apalagi penetapan tersebut, kata dia, dilakukan tanpa melakukan "assessment" terhadap analisis BI mengenai dampak sistemik tersebut, tapi hanya melakukan `judgment` (penilaian sepihak)," katanya. Kelanjutan dari penetapan tersebut, katanya, KSSK melakukan "bail out" ke Bank Century tanpa memiliki dasar hukum "Ini makin memperkuat dugaan kesalahan yang dilakukan KSSK," kata Hasan.
Menurut dia, dasar hukum dilakukannya "bail out" ke Bank Century adalah Perppu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah ditolah DPR pada 18 Nopember 2008, tapi dana talangan tersebut masih dilakukan setelah tanggal tersebut yakni pada 23 Nopember 2008 dan beberapa kali pemberian dana talangan berikutnya.
Ketua BPK Hadi Purnomo menjelasakan, pengucuran dana talangan ke Bank Century dilakukan beberapa kali yakni pada 23 Nopember 2008 sebesar Rp2,7 triliun, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, serta pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun. Menurut Hasan, dari dana talangan yang dialirkan ke Bank Century sekitar Rp5,8 triliiun di antaranya diduga digunakan untuk menutupi kerugian yang terjadi akibat perbuatan para pemegang saham atau pihak-pihak tertentu yang terkait dengan Bank Century.
Rapat panitia angket dipimpin Ketua Panitia Angket Idrus Marham (FPG) yang didampingi tiga wakilnya yakni Gayus Lumbuun (FPDIP), Mahfud Siddiq (FPKS), dan Yahya Sacawiria (FPD).Pimpinan BPK hadir seluruhnya yakni ketua Hadi Purnomo didampingi seluruh anggota.(ant/waa)

2.5    Hak Angket Bank Century

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat secara aklamasi menerima usulan dilakukan hak penyelidikan terhadap Bank Century. Usulan penggunaan Hak Angket DPR terhadap langkah penyelamatan pemerintah kepada Bank Century akhirnya  didukung 503 dari 550 anggota DPR.
Dengan disetujuinya usulan penggunaan Hak Angket, maka DPR selanjutnya akan membentuk panitia khusus pada tanggal 4 Desember mendatang. Pansus yang terdiri dari 30 orang anggota selanjutnya akan melakukan penyelidikan terhadap berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah kepada Bank Century.
Seperti kita ketahui, pemerintah telah memerintahkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyuntikkan modal guna menyehatkan Bank Century. Sejak pengucuran pertama pada bulan November 2008 hingga Juli 2009, LPS telah menyetorkan dana sekitar Rp 6,7 triliun. Langkah tersebut menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Bahkan para pengambil keputusan pun sempat kaget ketika biaya penyelamatan yang semula hanya dilaporkan membutuhkan sekitar Rp 630 miliar, akhirnya melonjak sampai Rp 6,7 triliun.
Laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan secara tegas menyebutkan adanya pelanggaran terhadap undang-undang dalam  penyelamatan Bank Century. Antara lain tidak layaknya Bank Century untuk mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek karena rasio kecukupan modal sudah negatif, padahal peraturan Bank Indonesia yang diubah mengharuskan CAR dari bank yang berhak mendapatkan fasilitas itu harus positif. Juga soal langkah penyertaan modal sementara yang dilakukan LPS, yang dilakukan tanpa verifikasi terhadap aset-aset Bank Century terlebih dahulu.Berbeda dengan Hak Angket sebelumnya, Hak Angket Bank Century dilakukan terhadap data yang sudah tersedia. Anggota DPR sebenarnya tidak perlu melakukan penyelidikan, karena hal itu sudah dilakukan BPK dan hasil auditnya sudah disampaikan kepada BPK.
Kalau pun ada yang masih harus dilakukan Pansus Bank Century adalah tinggal pendalaman. Misalnya, mengapa BI tidak bisa menyediakan data paling mutakhir tentang CAR Bank Century ketika malam itu hendak diputuskan langkah penyelamatan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Bagaimana bias ketika dalam proses transisi dari pemilik lama ke LPS masih terjadi penarikan dana secara besar-besaran, sehingga ketika LPS masuk uang kas yang ada di seluruh Bank Century hanya tersisa Rp 20 juta saja. Ke mana saja aliran dana penyelamatan Bank Century mengucur? Siapa pihak-pihak yang diuntungkan?
Pansus Bank Century akan dinilai rakyat menjalankan tugas dengan baik apabila mampu membuat pohon aliran dana Bank Century. Tidak perlu punya motif untuk menjatuhkan siapa pun, yang lebih penting terbuka siapa yang sebetulnya diuntungkan dengan penyelamatan Bank Century.
Ketika Bank Bali dulu, PriceWaterhouse Copper mampu menjelaskan setiap sen dana cessie Bank Bali yang dikucurkan Bank Indonesia. Dari sana kita mengetahui untuk kepentingan siapa dan untuk kepentingan apa BI mau mencairkan tagihan milik Bank Bali tersebut.
Memang masih menjadi tanda tanya besar seperti apa ancaman sistemik yang akan terjadi apabila Bank Century ketika itu dilikuidasi. Data BI memang menyebutkan bahwa ada aliran dana yang sangat kuat dari bank-bank kecil ke bank besar. Tetapi seberapa akurat data BI tersebut, sebab untuk mengetahui CAR yang sebenarnya dari Bank Century, BI tidak mampu memberikan. Aneh jika dikatakan kita sedang krisis, kondisi krisis itu hanya terjadi pada satu bank saja dan itu bank yang sangat kecil. Ketika krisis terjadi di Amerika Serikat dan Eropa, itu terjadi pada banyak bank dan mereka adalah bank-bank yang memang besar sehingga pihak bank sentral akhirnya turun tangan.
Yang kita butuhkan dari Hak Angket Bank Century adalah terungkapnya sebuah kebenaran. Sudah terlalu banyak bangsa ini dirugikan karena ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Mereka memperkaya diri sendiri dengan merampok uang negaranya sendiri.
Tidak ada satu pun di antara kita yang merasa rela karena begitu banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan. Terlalu lama mereka ditelantarkan, sementara sekelompok orang dengan enaknya hidup bergelimangan harta karena mengambil hak rakyat yang termarjinalkan.
Sekali lagi kita tidak berkeinginan Pansus Bank Century lebih banyak bergerak di ranah politik. Lebih baik fokus kepada persoalan keuangan negara. Kalau pun nanti harus mengimbas ke ranah politik, itu merupakan konsekuensi, merupakan dampak bukan tujuan utama.Sekarang tentunya kita mengucapkan selamat bekerja Pansus Bank Century. Jangan sia-siakan kepercayaan yang masih ada dan diberikan oleh rakyat kepada para anggota DPR. Di tangan Andalah pengungkapan kebenaran itu kini ditumpukan.

2.6     Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KSSK )

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) setiap saat selalu melaporkan rencana dan perkembangan penanganan kasus Bank Century. Itu terlihat dari laporan pihak KSSK, Menteri Keuangan, dan Bank Indonesia kepada Panitia Angket DPR RI.
Berdasarkan laporan yang kami terima dari pihak Departemen Keuangan dan Bank Indonesia, sebelum menyatakan Bank Century gagal mereka sudah laporkan ke Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono). Bahkan setelah Bank Century dinyatakan gagal, masih ada laporan ke Presiden.
Menurut dokumen yang beredar di kalangan pers, pada risalah rapat KSSK 13 November 2008, Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati menginformasikan telah menyampaikan permasalahan Bank Century kepada Presiden.
Pada risalah itu tertulis "Sri Mulyani menyampaikan telah permasalahan ini kepada Presiden RI. Namun pada hari ini Presiden RI, akan melakukan perjalanan dinas ke San Fransisco, USA yang artinya sampai dengan esok hari, dalam hal diperlukan Presiden RI belum dapat mengambil keputusan. Kemudian terkait dengan kemungkinan penerapan blanket guarantee sebagai alternatifkeputusan darurat dalam menyelesaikan permasalahn Bank Century. Berdasarkan informasi Sdr Marsilam, keputusan penerapan blanket guarantee tidak dapat dilakukan atas persetujuan Wakil Presiden RI."
Pada notulen rapat KSSK 13 November 2008 tersebut tertulis nama Marsillam Simanjuntak sebagai Ketua UKP3R. Dari risalah tersebut juga terlihat bahwa Marsilam memberi informasi dari Istana mengenai keputusan penerapan blanket guarantee tidak bisa diputuskan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika itu.
Pada 21 November KSSK memutuskan Bank Century sebagai bank gagal. Keputusan tersebut dilaporkan Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati dan Anggota KSSK Gubernur BI Boediono pada 25 November 2008 dengan perihal laporan pencegahan krisis.
Laporan tersebut tentu melampirkan fotokopi notulen rapat dan keputusan KSSK. Menteri Keuangan kemudian mengirimkan surat kepada Presiden 4 Februari 2009 perihal laporan perkembangan penanganan Bank Century. Laporan lengkap tentang penanganan Bank Century kemudian dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Presiden RI pada 29 Agustus. Laporan ini dilengkapi dengan executive summary dan dokumen-dokumen terkait Bank Century. (Ken/OL-06)

2.7     Pansus Century

Anggota panitia khusus (pansus) Bank Century DPR RI menyatakan bahwa Robet Tantular telah merekayasa kasus Bank Century dengan berdalih bahwa pencairan uang senilai 18 juta dolar AS milik Boedi Sampoerna merupakan pinjam-meminjam antara Robert dengan Budi.
"Robert merekayasa hal ini, seolah-olah ini merupakan pinjam-meminjam antara Boedi dengan Robert," kata anggota tim pansus Bank Century Achsanul Qosasi (Fraksi Demokrat) usai menyelidiki aliran dana Bank Century di Bank Mutiara (dulu Bank Century) di Surabaya
Achsanul menjelaskan dari awal, jika dilihat dari strukturnya, ternyata Bank Century cabang Surabaya sangat tergantung pada deposan besar. "Bayangkan sebuah cabang bank dengan aset Rp 1,950 triliun milik satu orang yakni Boedi Sampoerna," katanya.
Hal inilah yang menyebabkan transaksi besar Bank Century berada di Surabaya. Tentunya ini yang menjadi soroton terpenting yang harus dikunjungi pansus Bank Century.
Ia menjelaskan bahwa total dana Boedi Sampoerna di Bank Century diketahui hampir Rp 1,4 triliun d imana di antaranya, Rp 1 triliun ada di Surabaya. Selain itu, kata dia, uang senilai 18 juta dolar AS milik Budi Sampoerna yang dikirim dari Bank Century Cabang Surabaya ke kantor pusat Jakarta adalah atas permintaan Boedi Sampoerna berdasarkan surat tertanggal 14 November 2008.
"Dikirimnya surat ini agar mempermudah kalau Bank Century nanti akan ditutup. Sehingga 18 juta dolar AS ini pecah-pecah menjadi Rp 2 miliaran," katanya. Pemecahan deposito Rp 2 miliaran tersebut bukan kehendak Bank Century Cabang Surabaya melainkan kehendak Boedi Sampoerna.
Ternyata diketahui bahwa Rp 18 juta dolar tersebut digunakan untuk menutup kerugian valas yang dilakukan Dewi Tantular, kakak dari Robert Tantular. "Dewi Tantular ini adalah kakanya, sehingga Robert merekayasa hal ini seolah ini merupakan pinjam-meminjam antara Boedi dengan Robert," katanya.
Padahal dalam rapat pansus beberapa waktu lalu, Robert menyebutkan bahwa 18 juta dolar AS tersebut dipinjamnya untuk menutup kerugian valas yang terjadi di Bank Century. Namun pernyataan Robert tersebut, kata dia, dibantah Boedi Sampoerna yang mengatakan bahwa tidak terjadi pinjam-meminjam antara Boedi dengan Robert.

2.8     Permasalahan kasus

Kebangkrutan PT Bank Century Tbk tidak mungkin terjadi serta-merta. Penyimpangan manajemen dan pengawasan BI yang tidak efektif diduga menjadi penyebab utama bank itu akhirnya mengalami kebangkrutan. ”Modus kejahatan perbankan yang diduga dilakukan manajemen Bank Century adalah penempatan dana yang sembrono di pasar uang (money market-red),” kata Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Hal ini terlihat dari penyimpangan yang dilakukan manajemen Bank Century yang memiliki kewajiban surat berharga valas sebesar US$ 210 juta.
Kasus itu menunjukkan manajemen Bank Century tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian perbankan. Akibatnya, ketika surat utang senilai US$ 56 juta jatuh tempo, tidak mampu dibayar, padahal pemegang saham pengendali memiliki dana di bank luar negeri. Ia menyatakan kecurangan yang dilakukan manajemen (pemegang saham pengendali), yakni menjamin surat utang itu dalam rekening penampung di Bank Dresdner Luxemburg yang jumlahnya US$ 230 juta. BI seharusnya memerintahkan pemegang saham pengendali untuk mencairkan uang dari rekening penampung untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo.
BI juga dinilai gagal dalam menciptakan tata kelola yang baik (good corporate governance dan good governance) serta lemahnya pengawasan berbasis risiko. Pengamat perbankan Iman Sugema mendesak agar kejahatan perbankan yang dilakukan pemegang saham pengendali dan manajemen Bank Century segera dituntaskan. ”Tidak mungkin Bank Century serta-merta bangkrut tanpa didahului kecerobohan berbagai pihak,” tandasnya.
Kasus bank century merupakan kasus penyalahgunaan kebijakan dana talangan dari Bank Indonesia kepada Bank Century yang total nya mencapai Rp 6,7 triliun. Dana talangan ini di indikasikan merugikan negara karena banyak nya trnasaksi – transaksi yang fiktif. Banyak dana talangan bank century yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenar nya, dalam masalah century ini sebenar nya adalah masalah krisis keuangan yang dialami oleh bank century dan anggap pemerintah akan berdampak sistemik terhadap keuangan negara apabila tidak mendapatkan kucuran dana talangan. Bank century adalah bank kecil sehingga banyak publik yang mempertanyakan dana talangan yang sebesar Rp 6,7 Triliun, sedangkan menurut pandangan para ahli keuangan yang ada, bahwa krisis yang di alami oleh bank century tidak akan berdampak pada keuangan negara atau sistemik.

2.9     Pengambilalihan bank century kepada pemerintah melalui LPS

Mulai tanggal 21 November 2008, PT. Bank Century Tbk diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk selanjutnya tetap beroperasi sebagai Bank Devisa penuh yang melayani berbagai kebutuhan jasa perbankan bagi para nasabahnya.
Pengambilalihan bank tersebut oleh lembaga Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para profesional telah ditunjuk hari ini untuk mengelola dan meningkatkan kinerja bank.
Beberapa waktu lalu diberitakan bahwa terdapat minat dari investor untuk mengakuisisi bank ini. Namun karena proses akuisisi tersebut memakan waktu, maka demi memberi rasa aman dan kepastian segera bagi para nasabah Bank Century, Pemerintah dan Bank Indonesia melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan pengambil alihan bank tersebut oleh LPS.
























BAB III
kesimpulan

3.1    Kesimpulan

Ternyata masalah sesungguhnya dari Bank Century baru muncul ketika dana bail out mulai bergulir dan kejanggalan dalam neraca nya mulai terungkap. Kelemahan manajemen mulai ramai setelah kekacauan reksadana Antaboga Delta sekuritas yang dikeluarkan Bank Century.Dari sini bisa kita simpulkan bahwa sebenarnya bailout untuk Century memang diperlukan namun dibalik itu ternyata banyak fakta bahwa kinerja dan tata kelola Century yang sangat buruk.Sebuah ironi memang, ketika kita terpaksa menolong orang jahat agar tida menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi orang banyak. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini. UU PJSK yang mampu melindungi perbankan harus diimbangi dengan pengawasan dan tindakan tegas bag ipelanggar peraturan BI.Pemberian FPJP oleh pemrintah kepada bank century, karena bank century mengalami kesulitan likuiditas yang terjadi pada tahun 2008.  Pemberian FPJP ini dilakukan pemerintah setelah dari pihak bank century mengirim kan surat kepada pejabat bank Indonesia.
Seharus nya pemberian FPJP ini tidak dilakukan oleh pemerintah, karena bank century tidak memenuhi standar persyaratan pemberian FPJP, pada saat itu standar pemberian FPJP yang berlaku adalah harus memiliki Rasio Kecukupan Modal ( CAR ) diatas 8 persen, namun bank century di bawah jauh dari standar yang di tetapkan. 
Dari pemberian FPJP ini dari pihak BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) menganalisa bahwa pihak dari Bank Indonesia kurang tegas dalam pengambilan kebijakan. Selain itu juga di duga BI telah mengotak atik peraturan yang telah dibuat sehingga Bank Century menjadi layak mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek.   Peraturan yang telah di ubah oleh BI adalah yang semula dalam pemberian FPJP adalah harus memiliki Rasio Kecukupan Modal ( CAR ) 8 persen diubah menjadi CAR positif, dengan alasan inilah bank century dapat menerima FPJP.
Selain Bank Indonesia, BPK juga menduga KSSK melakukan kesalahan dalam metetapkan kasus Bank century sebagai Bank yang gagal dan akan berdampak sistemik pada keuangan negara. Dasar hukum yang digunakan KSSK adalah dalam pemberian dana Bail Out kepada Bank Century adalah Perpu No. 44 Tahun 2008. sedangkan perpu yang di gunakan oleh KSSK sudah ditolak oleh anggota DPR namun KSSK tetap memberikan dana Bail Out nya kepada Bank Century.
Namun menurut KSSK pemberian FPJP yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Karena setiap saat selalu melaporkan rencana dan perkembangan penanganan kasus Bank Century. Itu bisa dilihat dari laporan pihak KSSK, menteri Keuangan, dan Bank Indonesia kepada Hak Angket DPR RI.
Rapat paripurna yang dilakukan oleh anggota DPR menghasilkan usulan untuk dilakukan hak penyelidikan terhadap kasus Bank Century.  Dengan usulan tersebut DPR membentuk panitia kusus untuk menangani kasus Century, panitia khusus tersebut terdiri dari 30 anggota yang selanjut nya bertugas melakukan penyelidikan terhadap langkah atau kebijakan yang di berikan pemerintah kepada Bank Century.































DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar