KATA PENGANTAR
Segala puji bagi ALLAH SWT Tuhan
semesta alam, penulis lafadzkan atas rahmat, karunia dan hidayah-Nya. Dimana
pada akhirnya dapat menyelesaikan tugas ini dengan usaha yang sebaik mungkin
yang dapat penulis lakukan. Tugas ini disajikan dalam bentuk makalah yang
efektif dan efisien. Dalam hal ini penulis memberi nama dengan judul :
“Makalah Tentang Pembajakan Software (PIRACY)”
Penyajian makalah ini disusun
dengan penulisan yang sistematis dengan materi yang telah ditentukan. Untuk
menunjang program pembelajaran, makalah yang kami buat ini, kami sajikan
sebagai pegangan mahasiswa yang memuat kajian pokok tentang cara penghitungan
ukuran gejala pusat data dikelompokan. Untuk menunjang terlaksananya
pembelajaran mahasiswa yang aktif, sehingga mahasiswa memahami, serta
menerapkanya dalam kehidupan lingkungan pekerjaan dan bermasyarakat. Kami
menyadari sepenuhnya bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari
sempurna. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami mohon berkenan
supaya pemakai dan dosen untuk memberikan kritik dan sarannya yang membangun
demi perbaikan. Untuk itu kami ucapkan banyak terima kasih.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL......................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................................ ii
DAFTAR ISI......................................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................... 1
1.1.Latar Belakang1.............................................................................................................................. 1
1.2.Rumusan Masalah......................................................................................................................... 1
1.3.Tujuan Pembahasan..................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................................. 2
2.1. Definisi Pembajakan Software....................................................................................... 2
2.2.Bentuk-bentuk
Pembajakan Software................................................................................ 2
2.3.Ciri-ciri
Software Bajakan......................................................................................................... 3
2.4.Sebab-sebab
Terjadinya Pembajakan Software............................................................. 4
2.5.Upaya
Pemerintah untuk Meminimalisir Pembajakan Software
Di Indonesia .............................................................................................................................. 6
BAB III
PENUTUP.......................................................................................... 9
3.1.Kesimpulan 9
3.2.Saran 9
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sekitar 90 persen perangkat lunak yang
beredar di Indonesia merupakan produk bajakan. Hal ini menjadikan Indonesia
sebagai 10 besar negara pembajak perangkat lunak di seluruh dunia. ”Software
merupakan piranti yang mengandung semua instruksi-instruksi elektronik yang
memberi tahu komputer bagaimana menjalankan tugas”. Software juga
salah satu piranti yang sangat diperlukan komputer selain hardware. Oleh
karena piranti tersebut sangat penting, banyak pihak ingin mendapatkan
keuntungan dari adanya piranti tersebut dan melakukan pembajakan.
Dalam era informasi seperti sekarang
ini, masalah terbesar yang dihadapi oleh industri komputer adalah mengenai
pembajakan software, bagaimana software tersebut dikopi dan
didistribusikan merupakan masalah yang harus diatasi oleh industri komputer.
Di negara
berkembang, seperti Indonesia, pengawasan pemerintah terhadap beredarnya software
bajakan seakan dibiarkan saja, tidak ada tindak tegas terhadap mereka yang
melakukan pembajakan atau pihak-pihak yang ikut menjual produk bajakan.
Hal ini tentu berbeda dengan negara tetangga kita, Singapura. Pengawasan dari
pemerintah di sana sangat ketat terhadap beredarnya software bajakan. Di
sini terlihat peran pemerintah sangat besar dalam meningkatkan perilaku anti
pembajakan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
sebab terjadinya pembajakan software
2. Apakah dampak
dari pembajakan software bagi Indonesia?
3. Bagaimana upaya
Pemerintah dalam meminimalisasi pembajakan software di Indonesia?
1.2 Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk mengetahui sebab terjadinya pembajakan software di Indonesia
2.
Untuk mengetahui dampak dari pembajakan software bagi Indonesia
3.
Untuk mengetahui upaya Pemerintah dalam meminimalisasi pembajakan software di
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Pembajakan Software
Menurut BSA (Business Software
Alliance) Adalah : Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau
penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang.
Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan,
atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Secara sederhana, membuat atau
mendownload salinan tidak resmi dari piranti lunak adalah tindakan melanggar
hukum, tidak peduli berapa banyak salinan atau berapa orang yang terlibat.
Membuat beberapa salinan untuk
teman, menyewakan disk, mendistribusikan atau mendownload piranti lunak bajakan
dari internet, maupun membeli satu program piranti lunak dan kemudian
menginstalnya pada beberapa komputer, ini termasuk pembajakan.
2.2
Bentuk-bentuk Pembajakan Software
Bentuk-bentuk pembajakan
software yang sering dilakukan diantaranya sebagai berikut:
1.
Pemuatan ke dalam hard disk
Perbuatan ini
biasanya dilakukan jika kita membeli komputer dari toko-toko komputer, di mana
penjual biasanya meng-instal sistem operasi beserta software-software lainnya
sebagai bonus kepada pembeli komputer.
2.
Softlifting
Yaitu dimana
sebuah lisensi penggunakan sebuah software dipakai melebihi kapasitas
penggunaannya. Misalnya membeli satu software secara resmi tapi kemudian
meng-install-nya di sejumlah komputer melebihi jumlah lisensi untuk
meng-install yang diberikan.
3.
Pemalsuan
Yaitu
memproduksi serta menjual software-software bajakan biasanya dalam bentuk CD
ROM, yang banyak dijumpai di toko buku atau pusat-pusat perbelanjaan, Penyewaan
software, Ilegal downloading, yakni dengan men-download software dari
internet secara illegal.
4.
Penyewaan Piranti Lunak
Dikenal tiga bentuk pembajakan
melalui penyewaan piranti lunak:
a.
Produk yang disewa untuk digunakan pada komputer di rumah atau di kantor
penyewa;
b.
Produk yang disewakan melalui mail
order;
c.
Produk yang dimuat dalam computer yang disewa untuk waktu terbatas.
5.
Downloading illegal melalui BBS atau Internet
Terjadi melalui
downloading piranti lunak sah melalui hubungan modem ke buletin
elektronik adalah bentuk lain pembajakan. Pembajakan ini tidak sama dan jangan disalah
artikan dengan penggunaan piranti lunak yang diberikan di public domain,
ataupun fasilitas shareware yang digunakan bersama.
2.3 Ciri-ciri Software bajakan
Menggunakan software ilegal atau
bajakan adalah perbuatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan dosa. Dengan
memakai produk piranti lunak bajakan si pengembang software tidak mendapatkan
keuntungan dari jerih payah pembuatan software sehingga mereka merugi dan bisa
hilang keinginan untuk mengembangkan software lain atau lanjutannya.
Dengan memakai produk software
bajakan, orang jadi ketagihan dan terbiasa dengan software yang bagus dengan
harga yang mahal, namun orang tidak mau membayar sepeser pun untuk
menggunakannya. Sebelum menginstall program, selidikilah terlebih dahulu apakah
software itu legal atau ilegal.
Berikut ini ciri-ciri software
bajakan:
a.
Dijual dalam bentuk vcd atau dvd dengan harga yang murah
b.
Bentuk dan kemasan cd atau dvd serupa dengan cd atau dvd lainnya
c.
Dibundel dalam kumpulan software yang nama pengembang tidak sama
d.
Ada serial number (s/n) atau program crack untuk membuka proteksi
software
e.
Tidak disertai dongle
f.
Tidak bisa diupdate
g.
Mengalami error atau hang pada jumlah transaksi tertentu
h.
Kadang mengandung virus atau trojan yang berbahaya
i.
Diunduh atau didownload gratis dari situs tidak resmi, dimana situs resmi
mematok harga tertentu.
2.4 Sebab
Terjadinya Pembajakan Software di Indonesia
Tidak bisa kita pungkiri, hidup
di era globalisasi dengan kehidupan yang serba modern serba digital kita tidak
bisa lepas dari alat-alat teknologi yang serba modern, sebut saja
komputer.Komputer di era yang serba modern ini memiliki peranan-peranan yang
penting untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalam menyelasaikan
tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan teknologi digital.Di negara kita
Indonesia, banyak sekali pengguna komputer, seperti pelajar, pekerja kantoran,
bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas dari komputer.
Komputer dalam menjalankan
perananya, membutuhkan perangkat software(perangkat lunak) agar dapat
dijalankan oleh penggunanya, apa itu software? Pengertian Software komputer
adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data
elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi
yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak
inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.
Peranan software sangatlah
penting bagi para pengguna komputer, software di negara kita bervariasi, dari
yang asli sampai yang palsu, dari yang bayar sampai yang gratis, beraneka macam
pilihan diberikan kepada pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin
mereka butuhkan, tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu
biasanya identik dengan harga yang mahal,sedangkan yang palsu tentu kebalikan
dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis kenapa
harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul di masyarakat kita,
tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari
yang asli atau sering disebut pembajakan.
Makin berkembangnya kemajuan
tekhnologi sekarang ini, justru semakin mendukung aktifitas pembajakan itu
sendiri. Selama ini, pembajakan merupakan tindakan pelanggaran hukum yang
justru paling kita anggap lumrah. Tiada barang tanpa bajakannya. Tiada barang
yang kita pakai yang bukan dibeli dari bajakan, atau kita bajak sendiri. Dengan
mengkopi CD milik teman, baik, software game, atau musik, itu pun
sudah termasuk membajak. Dan ini sudah menjadi hal yang sangat biasa kita
lakukan dengan tanpa kita sadari bahwa kalau di negeri yang sadar hukum, sudah
dari dulu kita akan dituntut.
Faktor yang paling dominan adalah
faktor ekonomis, dimana orang akan cenderung memilih software bajakan yang
pasti jauh lebih murah dari software yang berlisensi. Untuk perbandingan, harga
lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita
beli hanya dengan harga Rp.10.000,00 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai
20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan
sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk
sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.
itulah penyebab mengapa banyak masyarakat kita
menggunakan software bajakan, disamping harganya yang jauh relatif murah, hasil
dari produk bajakan pun akan berfungsi sebagaimana mestinya yang asli.Untuk
memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli software yang
sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini tidak akan maju dalam
bidang teknologi khususnya komputer, yang memerlukan biaya yang sangat mahal untuk
dapat membelinya.
Dampak dari Pembajakan Software
bagi Indonesia
1.
Dampak Negatif
- Merugikan Produsen Software ini jelas merupakan sisi
negatif utama dari tindakan pembajakan software. Ketika consumer membeli
bajakan, produsen akan rugi karena produk mereka terjual namun mereka tidak
mendapat uangnya.
- Merugikan Negara Predikat Indonesia sebagai salah satu
Negara pembajak terbesar mebuat banyak investor luar negeri enggan
berinvestasi. Dampaknya, pertumbuhan perekonomian Indonesia menjadi lambat.
- Pengguna Software Bajakan tidak Mendapat dukungan
Teknis dari Produsen Software
Produsen tidak akan memberikan dukungan teknis bagi
pengguna software bajakan. Ini karena produsen tidak mendapat keuntungan,
sehingga tidak mau memberikan dukungan kepada pengguna untuk software mereka.
2.
Dampak Positif
-
Membantu pekerjaan. Misalnya tugas sekolah, tugas kantor, buku acara yang
memerlukan lisensi software pengolah kata. Software bajakan cukup membantu
karena lisensi dari software-software ini sangatlah mahal bagi sebagian besar
pengguna.
-
Membantu dunia pendidikan. Dalam proses pendidikan, terdapat berbagai macam
file di internet yang dapat diunduh secara Cuma-Cuma yang berkaitan dengan
pengetahuan. Software bajakan membantu karena untuk mendapatkan reader
dari software-software tersebut, tidak memerlukan biaya yang mahal sehingga
seorang pelajar dapat mempelajari artikel-artikel tersebut dengan mudah.
-
Hiburan yang murah. Game-game bajakan sangat memberikan hiburan yang murah
karena selain sangat atraktif, untuk mendapatkannya kita tidak memerlukan biaya
yang mahal.
2.5 Upaya Pemerintah Untuk
Meminimalisir Pembajakan Software di indonesia
Menurut hasil
penelitian terbaru lembaga riset IDC, pada tahun 2008 lalu tingkat pembajakan
software di Indonesia mencapai 85%, atau merangkak naik dibandingkan 2007 yang
berada di angka 84%.Prestasi minim ini tentu seakan menjadi tamparan telak bagi
pemerintah. Pasalnya, kalau dirunut ke belakang, sederet program untuk
memasyarakatkan penggunaan software legal di Tanah Air telah digalakkan. Mulai
dari sosialisasi hingga rentetan razia oleh pihak kepolisian. Bahkan,
pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani pelanggaran terkait HaKI ini
lewat kelompok kerja yang diberi nama Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran
Hak atas Kekayaan Intelektual (Timnas HaKI).Tim tersebut bisa dikatakan sebagai
tim bertabur ‘bintang’, sebab jajarannya diisi oleh deretan menteri dan pejabat
setingkat menteri. Sehingga di awal kelahirannya, tim yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden no 4 tahun 2006 itu diharapkan dapat menjadi penyelamat muka
Indonesia di mata dunia yang begitu concern terhadap
permasalahan HaKI. Namun, setelah sukses meninggalkan presentase pembajakan 87%
menjadi 84% di 2007 — serta vonis kelam Priority Watch List di
2006 — Indonesia kembali menapak jalan mundur berdasarkan penelitian terbaru.
Kekecewaannya pun berlipat, kembali ke daftar Priority Watch ListUSTR
dan presentase pembajakan mengalami kenaikan. Yang diurus Timnas HaKI bukan
cuma soal pembajakan software. Tapi jika dibandingkan dengan industri lain,
seperti industri farmasi, musik, dan industri lain yang terkait HaKI, industri
software terlihat lebih gencar melakukan aksi kampanye dengan menggandeng
pemain industri atau asosiasi terkait. Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah
yaitu:
a.
Mengedukasi pengguna perangkat lunak atas keuntungan yang dapat diraih
dengan menggunakan perangkat lunak asli
b.
Memersuasi ritel agar menjual perangkat lunak asli
c.
Mengadakan sosialisasi pentingnya penggunaan software asli, BSA dan AutoDesk,
mengadakan seminar ke sekolah dan kampus mengenai software-softwara yang ada.
juga memaparkan kerugian jika menggunakan sotware palsu
d.
Melalui edukasi kepada konsumen maupun penjual software seperti dengan
menggelar kampanyeGlobal Fair Play yang serentak digelar di 46
negara termasuk Indonesia. Konsumen perlu mendapat pemahaman yang cukup untuk
mengetahui ciri-ciri software asli dan hanya membelinya darireseller resmi.
Sementara perlu kesadaran para penjual software untuk melindungi hak konsumen
dengan hanya menjual software legal
e.
Pemerintah perlu bekerja lebih keras untuk menyadarkan masyarakat dan dunia
usaha agar menghargai hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
Sementara itu, Chief Operating Officer Microsoft Indonesia Faycal
Bouchlaghemmengantisipasi pembajakan dengan menawarkan Windows7 untuk
berbagai segmen, seperti untuk sekolah (Windows School), usaha kecil
menengah, dan profesional. Tujuannya, agar konsumen dapat membeli versi
Windows7 yang lebih murah sesuai kebutuhan. Pemerintah optimis, penjualan Windows7 akan baik sebab pertumbuhan
penjualan komputer di Indonesia sekitar 20 persen per tahun, lebih tinggi dari
pertumbuhan Asia. Setahun, 2 juta-2,5 juta unit komputer dijual. Presiden Direktur Acer Indonesia Jason Lim juga mengakui,
pertumbuhan komputer di Indonesia adalah tercepat di Asia. Dia akan menyerbu
pasar di Indonesia dengan produk Acer yang dikemas dengan perangkat lunak Windows7.
Selain itu, Microsoft juga akan mengeluarkan produk Office XP dan
Windows XP yang memerlukan rangkian "product activation" online
dengan memakai suatu kombinasi kode seri software dan suatu angka yang dibuat
dengan skaning hardware dari komputer seseorang. Jika seorang pelanggan tidak
menghidupkan program, program akan berhenti dalam beberapa hari. Tetapi,
seperti bukti penggandaan "key disk", metode ini akan membuat
frustasi para pembeli yang sah dan seringkali diatasi oleh pembajakan software
besar-besaran. Walaupun Windows XP belum diliris, tetapi sudah ada program yang
dapat di download yang dapat melumpuhkan copy protectionnya.
Perusahaan-perusahaan software telah berusaha untuk membujuk Cina dan
negara-negara lain untuk mempertahankan dan menegakan undang-undang hak cipta
intelektual. Indonesia juga bisa mencontoh negara lain agar angka pembajakan
bisa menurun. Misalnya, China mempunyai ketentuan yang mewajibkan setiap unit
PC yang dijual harus dilengkapi dengan "operating system" (OS)
legal. Atau pada 2008, Pemerintah China mengirim surat kepada `internet
service provider` agar mereka tidak menjual `software` ilegal.
Solusinya akhirnya adalah kerjasama dari semua pihak. Pemerintah harus
menetapkan pajak dan harga yang masuk akal untuk dibeli oleh konsumen
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari beberapa uraian yang telah dipaparkan, maka
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Beberapa penyebab terjadinya pembajakan software di Indonesia yaitu mahalnya
software legal, kurangnya kesadaran masyarakat sebagai pengguna software, dan
kurangnya sikap teladan dari pemerintah dan aparat hukum untuk menggunakan
software yang legal pula.
2.
Dampak dari pembajakan software bagi Indonesia yaitu tidak
hanya merugikan perusahaan software lokal, tapi juga merugikan Negara.
Perusahaan software rugi karena produk orisinilnya yang harganya jutaan rupiah
harus bersaing dengan produk bajakan yang harganya hanya puluhan ribu rupiah.
Negara juga dirugikan, karena software bajakan itu sudah pasti tidak bayar
pajak.
3.
Upaya Pemerintah dalam meminimalisasi pembajakan software di Indonesia yaitu
3.2 Saran
Faktor pertama yang paling dominan yang menyebabkan maraknya pembajakan
software adalah faktor ekonomis, dimana orang akan cenderung memilih software
bajakan yang pasti jauh lebih murah dari software yang berlisensi. Dengan
harga mahal tersebut, masyarakat akan berpikir daripada membeli software legal,
lebih baik mereka membeli sandang pangan untuk kebutuhan sehari-hari. Produsen
software tentu perlu memperhatikan hal ini. Mereka boleh saja beralasan bahwa
harga tinggi tersebut terpaksa dilakukan untuk menutupi biaya produksi dan
R&D untuk membuat produk mereka. Tapi, daripada akan banyak pengguna
software yang justru tidak membayar, bukankah lebih baik mendapat pemasukan
meski seadanya daripada tidak dapat apa-apa. Dengan kata lain, jangan
memperlakukan segmen pasar dengan perlakuan yang sama, karena kemampuan daya
beli mereka berbeda.
Faktor yang kedua adalah adalah masalah kurangnya kesadaran masyarakatdan
dunia usaha untuk menghargai hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual
(HaKI). Diperlukan upaya semua pihak untuk menangani masalah tersebut.
Pemerintah perlu mengedukasi masyarakat atas keuntungan yang dapat diraih
dengan menggunakan perangkat lunak asli, Pemerintah juga harus mengadakan
sosialisasi, seminar ke sekolah dan kampus untuk menjelaskan pentingnya
penggunaan software asli dan memaparkan kerugian jika menggunakan sotware
palsu. Pemerintah juga perlu memberikan edukasi kepada konsumen maupun penjual
software berupa pemahaman yang cukup untuk mengetahui ciri-ciri software
asli dan hanya membelinya dari reseller resmi. Sementara perlu
kesadaran para penjual software untuk melindungi hak konsumen dengan hanya
menjual software legal.
Dan faktor yang terakhir adalah pemerintah harus memberi contoh terlebih
dahulu tentang penggunaan software legal sebelum menuntut masyarakat melakukan
hal sama. Hal ini dapat menjadi dorongan tersendiri buat masyarakat dan
meneladani pemimpinnya karena sudah melakukan hal yang benar.
DAFTAR PUSAKA
http://dunia-komputer-it.blogspot.com/2011/03/negatif-positif-software-bajakan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar