Sabtu, 04 Februari 2017

contoh makalah tentang software bajakan

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi ALLAH SWT Tuhan semesta alam, penulis lafadzkan atas rahmat, karunia dan hidayah-Nya. Dimana pada akhirnya dapat menyelesaikan tugas ini dengan usaha yang sebaik mungkin yang dapat penulis lakukan. Tugas ini disajikan dalam bentuk makalah yang efektif dan efisien. Dalam hal ini penulis memberi nama dengan judul :
“Makalah Tentang Pembajakan Software (PIRACY)”
Penyajian makalah ini disusun dengan penulisan yang sistematis dengan materi yang telah ditentukan. Untuk menunjang program pembelajaran, makalah yang kami buat ini, kami sajikan sebagai pegangan mahasiswa yang memuat kajian pokok tentang cara penghitungan ukuran gejala pusat data dikelompokan. Untuk menunjang terlaksananya pembelajaran mahasiswa yang aktif, sehingga mahasiswa memahami, serta menerapkanya dalam kehidupan lingkungan pekerjaan dan bermasyarakat. Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah yang kami buat  ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami mohon berkenan supaya pemakai dan dosen untuk memberikan kritik dan sarannya yang membangun demi perbaikan. Untuk itu kami ucapkan banyak terima kasih. 









DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL......................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................................ ii
DAFTAR ISI......................................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................... 1
1.1.Latar Belakang1.............................................................................................................................. 1
1.2.Rumusan Masalah......................................................................................................................... 1
1.3.Tujuan Pembahasan..................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................................. 2
2.1. Definisi Pembajakan Software....................................................................................... 2
2.2.Bentuk-bentuk Pembajakan Software................................................................................ 2
2.3.Ciri-ciri Software Bajakan......................................................................................................... 3
2.4.Sebab-sebab Terjadinya Pembajakan Software............................................................. 4
2.5.Upaya Pemerintah untuk Meminimalisir Pembajakan Software
Di Indonesia      .............................................................................................................................. 6
BAB III PENUTUP..........................................................................................                          9
3.1.Kesimpulan    9
3.2.Saran     9
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................................... 11







BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Sekitar 90 persen perangkat lunak yang beredar di Indonesia merupakan produk bajakan. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai 10 besar negara pembajak perangkat lunak di seluruh dunia. ”Software merupakan piranti yang mengandung semua instruksi-instruksi elektronik yang memberi tahu komputer bagaimana menjalankan tugas”. Software  juga salah satu piranti yang sangat diperlukan komputer selain hardware. Oleh karena piranti tersebut sangat penting, banyak pihak ingin mendapatkan keuntungan dari adanya piranti tersebut dan melakukan pembajakan.
Dalam era informasi seperti sekarang ini, masalah terbesar yang dihadapi oleh industri komputer adalah mengenai pembajakan software, bagaimana software tersebut dikopi dan didistribusikan merupakan masalah yang harus diatasi oleh industri komputer.
Di negara berkembang, seperti Indonesia, pengawasan pemerintah terhadap beredarnya software bajakan seakan dibiarkan saja, tidak ada tindak tegas terhadap mereka yang melakukan pembajakan atau pihak-pihak yang ikut menjual produk bajakan.  Hal ini tentu berbeda dengan negara tetangga kita, Singapura. Pengawasan dari pemerintah di sana sangat ketat terhadap beredarnya software bajakan. Di sini terlihat peran pemerintah sangat besar dalam meningkatkan perilaku anti pembajakan.

1.2    Rumusan Masalah
1.      Apa sebab terjadinya pembajakan software
2.      Apakah dampak dari pembajakan software bagi Indonesia?
3.      Bagaimana upaya Pemerintah dalam meminimalisasi pembajakan software di Indonesia?

1.2    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui sebab terjadinya pembajakan software di Indonesia
2.      Untuk mengetahui dampak dari pembajakan software bagi Indonesia
3.      Untuk mengetahui upaya Pemerintah dalam meminimalisasi pembajakan software di Indonesia







BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Pembajakan Software
Menurut BSA (Business Software Alliance) Adalah : Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Secara sederhana, membuat atau mendownload salinan tidak resmi dari piranti lunak adalah tindakan melanggar hukum, tidak peduli berapa banyak salinan atau berapa orang yang terlibat.
Membuat beberapa salinan untuk teman, menyewakan disk, mendistribusikan atau mendownload piranti lunak bajakan dari internet, maupun membeli satu program piranti lunak dan kemudian menginstalnya pada beberapa komputer, ini termasuk pembajakan.
2.2 Bentuk-bentuk Pembajakan Software
            Bentuk-bentuk pembajakan software yang sering dilakukan diantaranya sebagai berikut:
1.      Pemuatan ke dalam hard disk
Perbuatan ini biasanya dilakukan jika kita membeli komputer dari toko-toko komputer, di mana penjual biasanya meng-instal sistem operasi beserta software-software lainnya sebagai bonus kepada pembeli komputer.
2.      Softlifting
Yaitu dimana sebuah lisensi penggunakan sebuah software dipakai melebihi kapasitas penggunaannya. Misalnya membeli satu software secara resmi tapi kemudian meng-install-nya di sejumlah komputer melebihi jumlah lisensi untuk meng-install yang diberikan.
3.      Pemalsuan
Yaitu memproduksi serta menjual software-software bajakan biasanya dalam bentuk CD ROM, yang banyak dijumpai di toko buku atau pusat-pusat perbelanjaan, Penyewaan software, Ilegal downloading, yakni dengan men-download software dari internet secara illegal.

4.      Penyewaan Piranti Lunak
Dikenal tiga bentuk pembajakan melalui penyewaan piranti lunak:
a.       Produk yang disewa untuk digunakan pada komputer di rumah atau di kantor penyewa;
b.       Produk yang disewakan melalui mail order;
c.       Produk yang dimuat dalam computer yang disewa untuk waktu terbatas.
5.      Downloading illegal melalui BBS atau Internet
Terjadi melalui downloading piranti lunak sah melalui hubungan modem ke buletin elektronik adalah bentuk lain pembajakan. Pembajakan ini tidak sama dan jangan disalah artikan dengan penggunaan piranti lunak yang diberikan di public domain, ataupun fasilitas shareware yang digunakan bersama.

2.3 Ciri-ciri Software bajakan
Menggunakan software ilegal atau bajakan adalah perbuatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan dosa. Dengan memakai produk piranti lunak bajakan si pengembang software tidak mendapatkan keuntungan dari jerih payah pembuatan software sehingga mereka merugi dan bisa hilang keinginan untuk mengembangkan software lain atau lanjutannya.
Dengan memakai produk software bajakan, orang jadi ketagihan dan terbiasa dengan software yang bagus dengan harga yang mahal, namun orang tidak mau membayar sepeser pun untuk menggunakannya. Sebelum menginstall program, selidikilah terlebih dahulu apakah software itu legal atau ilegal.
Berikut ini ciri-ciri software bajakan:
a.       Dijual dalam bentuk vcd atau dvd dengan harga yang murah
b.      Bentuk dan kemasan cd atau dvd serupa dengan cd atau dvd lainnya
c.       Dibundel dalam kumpulan software yang nama pengembang tidak sama
d.      Ada serial number (s/n) atau program crack untuk membuka proteksi software
e.       Tidak disertai dongle
f.       Tidak bisa diupdate
g.      Mengalami error atau hang pada jumlah transaksi tertentu
h.      Kadang mengandung virus atau trojan yang berbahaya
i.        Diunduh atau didownload gratis dari situs tidak resmi, dimana situs resmi mematok harga tertentu.

2.4 Sebab Terjadinya Pembajakan Software di Indonesia
Tidak bisa kita pungkiri, hidup di era globalisasi dengan kehidupan yang serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari alat-alat teknologi yang serba modern, sebut saja komputer.Komputer di era yang serba modern ini memiliki peranan-peranan yang penting untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalam menyelasaikan tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan teknologi digital.Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer, seperti pelajar, pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas dari komputer.
Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan perangkat software(perangkat lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa itu software? Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.
Peranan software sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan, tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya identik dengan harga yang mahal,sedangkan yang palsu tentu kebalikan dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul di masyarakat kita, tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut pembajakan.
Makin berkembangnya kemajuan tekhnologi sekarang ini, justru semakin mendukung aktifitas pembajakan itu sendiri. Selama ini, pembajakan merupakan tindakan pelanggaran hukum yang justru paling kita anggap lumrah. Tiada barang tanpa bajakannya. Tiada barang yang kita pakai yang bukan dibeli dari bajakan, atau kita bajak sendiri. Dengan mengkopi CD milik teman, baik, software game, atau musik, itu pun sudah termasuk membajak. Dan ini sudah menjadi hal yang sangat biasa kita lakukan dengan tanpa kita sadari bahwa kalau di negeri yang sadar hukum, sudah dari dulu kita akan dituntut.
Faktor yang paling dominan adalah faktor ekonomis, dimana orang akan cenderung memilih software bajakan yang pasti jauh lebih murah dari software yang berlisensi. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp.10.000,00 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.
itulah penyebab mengapa banyak masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang jauh relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi sebagaimana mestinya yang asli.Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang memerlukan biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.
Dampak dari Pembajakan Software bagi Indonesia
1.      Dampak Negatif
-       Merugikan Produsen Software ini jelas merupakan sisi negatif utama dari tindakan pembajakan software. Ketika consumer membeli bajakan, produsen akan rugi karena produk mereka terjual namun mereka tidak mendapat uangnya.
-       Merugikan Negara Predikat Indonesia sebagai salah satu Negara pembajak terbesar mebuat banyak investor luar negeri enggan berinvestasi. Dampaknya, pertumbuhan perekonomian Indonesia menjadi lambat.
-       Pengguna Software Bajakan tidak Mendapat dukungan Teknis dari Produsen Software
Produsen tidak akan memberikan dukungan teknis bagi pengguna software bajakan. Ini karena produsen tidak mendapat keuntungan, sehingga tidak mau memberikan dukungan kepada pengguna untuk software mereka.
2.      Dampak Positif
-          Membantu pekerjaan. Misalnya tugas sekolah, tugas kantor, buku acara yang memerlukan lisensi software pengolah kata. Software bajakan cukup membantu karena lisensi dari software-software ini sangatlah mahal bagi sebagian besar pengguna.
-          Membantu dunia pendidikan. Dalam proses pendidikan, terdapat berbagai macam file di internet yang dapat diunduh secara Cuma-Cuma yang berkaitan dengan pengetahuan. Software bajakan membantu karena untuk mendapatkan reader dari software-software tersebut, tidak memerlukan biaya yang mahal sehingga seorang pelajar dapat mempelajari artikel-artikel tersebut dengan mudah.
-          Hiburan yang murah. Game-game bajakan sangat memberikan hiburan yang murah karena selain sangat atraktif, untuk mendapatkannya kita tidak memerlukan biaya yang mahal.
          
2.5  Upaya Pemerintah Untuk Meminimalisir Pembajakan Software di indonesia
Menurut hasil penelitian terbaru lembaga riset IDC, pada tahun 2008 lalu tingkat pembajakan software di Indonesia mencapai 85%, atau merangkak naik dibandingkan 2007 yang berada di angka 84%.Prestasi minim ini tentu seakan menjadi tamparan telak bagi pemerintah. Pasalnya, kalau dirunut ke belakang, sederet program untuk memasyarakatkan penggunaan software legal di Tanah Air telah digalakkan. Mulai dari sosialisasi hingga rentetan razia oleh pihak kepolisian. Bahkan, pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani pelanggaran terkait HaKI ini lewat kelompok kerja yang diberi nama Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (Timnas HaKI).Tim tersebut bisa dikatakan sebagai tim bertabur ‘bintang’, sebab jajarannya diisi oleh deretan menteri dan pejabat setingkat menteri. Sehingga di awal kelahirannya, tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden no 4 tahun 2006 itu diharapkan dapat menjadi penyelamat muka Indonesia di mata dunia yang begitu concern terhadap permasalahan HaKI. Namun, setelah sukses meninggalkan presentase pembajakan 87% menjadi 84% di 2007 — serta vonis kelam Priority Watch List di 2006 — Indonesia kembali menapak jalan mundur berdasarkan penelitian terbaru. Kekecewaannya pun berlipat, kembali ke daftar Priority Watch ListUSTR dan presentase pembajakan mengalami kenaikan. Yang diurus Timnas HaKI bukan cuma soal pembajakan software. Tapi jika dibandingkan dengan industri lain, seperti industri farmasi, musik, dan industri lain yang terkait HaKI, industri software terlihat lebih gencar melakukan aksi kampanye dengan menggandeng pemain industri atau asosiasi terkait. Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah yaitu:
a.    Mengedukasi pengguna perangkat lunak atas keuntungan yang dapat diraih dengan menggunakan perangkat lunak asli
b.    Memersuasi ritel agar menjual perangkat lunak asli
c.    Mengadakan sosialisasi pentingnya penggunaan software asli, BSA dan AutoDesk, mengadakan seminar ke sekolah dan kampus mengenai software-softwara yang ada. juga memaparkan kerugian jika menggunakan sotware palsu
d.    Melalui edukasi kepada konsumen maupun penjual software seperti dengan menggelar kampanyeGlobal Fair Play yang serentak digelar di 46 negara termasuk Indonesia. Konsumen perlu mendapat pemahaman yang cukup untuk mengetahui ciri-ciri software asli dan hanya membelinya darireseller resmi. Sementara perlu kesadaran para penjual software untuk melindungi hak konsumen dengan hanya menjual software legal
e.    Pemerintah perlu bekerja lebih keras untuk menyadarkan masyarakat dan dunia usaha agar menghargai hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual (HaKI).

Sementara itu, Chief Operating Officer Microsoft Indonesia Faycal Bouchlaghemmengantisipasi pembajakan dengan menawarkan Windows7 untuk berbagai segmen, seperti untuk sekolah (Windows School), usaha kecil menengah, dan profesional. Tujuannya, agar konsumen dapat membeli versi Windows7 yang lebih murah sesuai kebutuhan. Pemerintah optimis, penjualan Windows7 akan baik sebab pertumbuhan penjualan komputer di Indonesia sekitar 20 persen per tahun, lebih tinggi dari pertumbuhan Asia. Setahun, 2 juta-2,5 juta unit komputer dijual. Presiden Direktur Acer Indonesia Jason Lim juga mengakui, pertumbuhan komputer di Indonesia adalah tercepat di Asia. Dia akan menyerbu pasar di Indonesia dengan produk Acer yang dikemas dengan perangkat lunak Windows7. Selain itu, Microsoft juga akan mengeluarkan produk Office XP dan Windows XP yang memerlukan rangkian "product activation" online dengan memakai suatu kombinasi kode seri software dan suatu angka yang dibuat dengan skaning hardware dari komputer seseorang. Jika seorang pelanggan tidak menghidupkan program, program akan berhenti dalam beberapa hari. Tetapi, seperti bukti penggandaan "key disk", metode ini akan membuat frustasi para pembeli yang sah dan seringkali diatasi oleh pembajakan software besar-besaran. Walaupun Windows XP belum diliris, tetapi sudah ada program yang dapat di download yang dapat melumpuhkan copy protectionnya. Perusahaan-perusahaan software telah berusaha untuk membujuk Cina dan negara-negara lain untuk mempertahankan dan menegakan undang-undang hak cipta intelektual. Indonesia juga bisa mencontoh negara lain agar angka pembajakan bisa menurun. Misalnya, China mempunyai ketentuan yang mewajibkan setiap unit PC yang dijual harus dilengkapi dengan "operating system" (OS) legal. Atau pada 2008, Pemerintah China mengirim surat kepada `internet service provider` agar mereka tidak menjual `software` ilegal. Solusinya akhirnya adalah kerjasama dari semua pihak. Pemerintah harus menetapkan pajak dan harga yang masuk akal untuk dibeli oleh konsumen Indonesia.








BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari beberapa uraian yang telah dipaparkan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Beberapa penyebab terjadinya pembajakan software di Indonesia yaitu mahalnya software legal, kurangnya kesadaran masyarakat sebagai pengguna software, dan kurangnya sikap teladan dari pemerintah dan aparat hukum untuk menggunakan software yang legal pula.
2.      Dampak dari pembajakan software bagi Indonesia yaitu tidak hanya merugikan perusahaan software lokal, tapi juga merugikan Negara. Perusahaan software rugi karena produk orisinilnya yang harganya jutaan rupiah harus bersaing dengan produk bajakan yang harganya hanya puluhan ribu rupiah. Negara juga dirugikan, karena software bajakan itu sudah pasti tidak bayar pajak.
3.      Upaya Pemerintah dalam meminimalisasi pembajakan software di Indonesia yaitu

3.2  Saran
Faktor pertama yang paling dominan yang menyebabkan maraknya pembajakan software adalah faktor ekonomis, dimana orang akan cenderung memilih software bajakan yang pasti jauh lebih murah dari software yang berlisensi. Dengan harga mahal tersebut, masyarakat akan berpikir daripada membeli software legal, lebih baik mereka membeli sandang pangan untuk kebutuhan sehari-hari. Produsen software tentu perlu memperhatikan hal ini. Mereka boleh saja beralasan bahwa harga tinggi tersebut terpaksa dilakukan untuk menutupi biaya produksi dan R&D untuk membuat produk mereka. Tapi, daripada akan banyak pengguna software yang justru tidak membayar, bukankah lebih baik mendapat pemasukan meski seadanya daripada tidak dapat apa-apa. Dengan kata lain, jangan memperlakukan segmen pasar dengan perlakuan yang sama, karena kemampuan daya beli mereka berbeda.
Faktor yang kedua adalah adalah masalah kurangnya kesadaran masyarakatdan dunia usaha untuk menghargai hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Diperlukan upaya semua pihak untuk menangani masalah tersebut. Pemerintah perlu mengedukasi masyarakat atas keuntungan yang dapat diraih dengan menggunakan perangkat lunak asli, Pemerintah juga harus mengadakan sosialisasi, seminar ke sekolah dan kampus untuk menjelaskan pentingnya penggunaan software asli dan memaparkan kerugian jika menggunakan sotware palsu. Pemerintah juga perlu memberikan edukasi kepada konsumen maupun penjual software berupa pemahaman yang cukup untuk mengetahui ciri-ciri software asli dan hanya membelinya dari reseller resmi. Sementara perlu kesadaran para penjual software untuk melindungi hak konsumen dengan hanya menjual software legal.
Dan faktor yang terakhir adalah pemerintah harus memberi contoh terlebih dahulu tentang penggunaan software legal sebelum menuntut masyarakat melakukan hal sama. Hal ini dapat menjadi dorongan tersendiri buat masyarakat dan meneladani pemimpinnya karena sudah melakukan hal yang benar.



















DAFTAR PUSAKA

http://dunia-komputer-it.blogspot.com/2011/03/negatif-positif-software-bajakan.html















Tidak ada komentar:

Posting Komentar