1. alasan bangsa indonesia memperjuangkan kemerdekaan yaitu
agar karena untuk
mensejahterahkan
rakyatnya dimasa yang akan datang.
2. makna dari peristiwa rengasdengklok untuk membuat soekrno
dan hatta tidak
terpengaruh oleh
jepang dan untuk mempersatukan bangsa., selain itu juga
karena golongan muda menginginkan
agar Ir. Soekarno dan Moh. Hatta serta golongan
tua tidak
terpengaruh oleh Jepang yang tidak menginginkan Indonesia merdeka. Dan
agar para golongan
tua mau memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
3.kurang lebih pukul 23.00 WIB, Bung Karno dan Bung Hatta tiba di Jakarta dan langsung
3.kurang lebih pukul 23.00 WIB, Bung Karno dan Bung Hatta tiba di Jakarta dan langsung
menuju rumah
Laksamana Muda Maeda, diruang makan rumah laksamana Muda
Maeda yg dihadiri
30 orang naskah proklamasi dirumuskan dan di konsep, setelah
selesai, naskah
tersebut hendak ditanda tangani. Soekarno mengusulkan agar seluruh
hadirin
menandatangani naskah proklamasi sebagai wakil-wakil bangsa Indonesia. Hal
ini diperkuat oleh
Hatta dengan mengambil contoh Declaration Of Independence. Hal ini
ditentang oleh
Sukarni ia mengusulkan agar yg menandatangani naska proklamasi
Indonesia adalah
Soekarno - Hatta atas nama bangsa Indonesia. Usul tersebut diterima
dengan baik oleh
para hadirin
4. Tiga perubahan teks proklamasi kemerdekaan indonesia
4. Tiga perubahan teks proklamasi kemerdekaan indonesia
1. Kata tempoh
diganti dengan kata tempo
2.Wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia
3.Cara menuliskan tanggal Djakarta ,17-8-05 diganti menjadi Djakarta , hari 17 , boelan
2.Wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia
3.Cara menuliskan tanggal Djakarta ,17-8-05 diganti menjadi Djakarta , hari 17 , boelan
08 , tahoen 05.
1. Makna proklamasi bagi indonesia adalah
1. sebagai puncak perjuangan bangsa indonesia
2. menjadi pernyataan de facto
3. menaikkan martabat bangsa
4. dapat memulai perjuangan sb ngara baru
5. dan,sebagai tonggak sejarah indonesia.
1. sebagai puncak perjuangan bangsa indonesia
2. menjadi pernyataan de facto
3. menaikkan martabat bangsa
4. dapat memulai perjuangan sb ngara baru
5. dan,sebagai tonggak sejarah indonesia.
2. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat
dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat , yaitu:
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
4. Daerah yang diberi otonomi khusus adalah:
1) Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2) Provinsi Papua
3) Provinsi Papua Bara
Daerah yang menyandang status istimewa:
1) Daerah Istimewa Aceh (Nangroe Aceh Darussalam)
2) Daerah Istimewa Yogyakarta
1) Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2) Provinsi Papua
3) Provinsi Papua Bara
Daerah yang menyandang status istimewa:
1) Daerah Istimewa Aceh (Nangroe Aceh Darussalam)
2) Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
2.
Peran daerah dalam
mempertahankan NKRI adalah :
- Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam pasal 37 ayat (5) UUD NKRI tahun 1945 yang berbunyi ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
- Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
- Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
- Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis
- Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam pasal 37 ayat (5) UUD NKRI tahun 1945 yang berbunyi ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
- Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
- Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
- Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis
3. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
4. Tujuan otonomi daerah :
1. meningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik
2. mencapai keadilan nasional
3. terjadi pemerataan wilayah yang baik
4. mendorong untuk memberdayakan masyarakat
1. meningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik
2. mencapai keadilan nasional
3. terjadi pemerataan wilayah yang baik
4. mendorong untuk memberdayakan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar